TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi Dosis 2 di Lamsel Baru 10 Persen, Desa Jatimulyo Zona Merah

Berencana gelar pembelajaran tatap muka

Program vaksin massal di Mako Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lampung Selatan, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Joniyansyah menyampaikan data terbaru terkait COVID-19 di wilayah setempat. 

Ia menyatakan, meski Lampung Selatan kategori Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, di beberapa desa masih terdapat zona merah.

“Wilayah kita masih ada beberapa zona merah yakni di Desa Jatimulyo, dan empat desa zona kuning di Desa Karang Anyar, Candimas, Hajimena dan Kedaton,” jelasnya, Selasa (14/9/2021). 

Baca Juga: Tes SKD CASN Lampung Resmi Dimulai di ITERA, Formasi Lamsel Pertama

1. Vaksinasi dosis satu baru 19,4 persen

Program vaksin massal di Mako Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait vaksinasi COVID-19, Joniyansyah mengatakan, dosis 1 baru 19,4 persen dan untuk dosis dua 10 persen. Lampung Selatan juga mendapat kiriman vaksin 10.900 dosis. 

"Berdasarkan hasil rapat, pertama kita selesaikan untuk tenaga pendidik mulai dari PAUD, SD dan SMP bulan ini target kita minimal sudah sampai 90 persen divaksin,” ucapnya.

Update kasus positif COVID-19 di Lamsel per 14 September 2021 tercatat 4.491 kasus. Dari total itu, sebanyak 4.147 dinyatakan sembuh, 261 orang meninggal, dan sisanya masih menjalani proses kesembuhan. 

2. Segera terbitkan surat edaran PTM

Pemandangan PTM terbatas di SMAN 2 Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pemerintah Kabupaten Lamsel akan segera menerbitkan surat edaran terkait pemberlakuan belajar tatap muka. 

Asisten Bidang Administrasi Umum, Badrus Zaman mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita perlu mempertimbangkan kondisi wilayah kita masing-masing. jika menurut peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam negeri Lampung Selatan sudah bisa melakukan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan dan teknis yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Lampung Selatan Geram, Sampah PT ASDP Dibuang di Lahan Warga

Berita Terkini Lainnya