Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!
Mafia tanah seluas 10 hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tersangka baru kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektare, Senin (21/11/2022). Tersangka baru itu inisial AM berprofesi sebagai jaksa.
"Hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Dr Reynold Hutagalung S.IK pada hari Senin 21 November 2022 sekitar pkl 15.00 WIB diperoleh informasi, bahwa tim penyidik telah menetapkan TSK AM sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam pesan singkat diterima IDN Times.
Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung
1. Melengkapi lima warga lainnya sudah jadi tersangka
Penetapan jaksa inisial AM sebagai tersangka melengkapi lima warga lainnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Mereka adalah SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan, SJO (80) merupakan pensiunan perwira Polri. Sedangkan SYT (68) tercatat sebagai Kades Gunung Agung Lampung Timur.
Tersangka SHN (58) menjabat Camat Sekampung Udik. Lalu RA (49) berprofesi sebagai pejabat notaris dan PPAT dan FBM (44) pegawai juru ukur Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat.
Reynold menambahkan, penangkapan dan penetapan tersangka kepada 5 orang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, serta berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/414/IV/2022.
Baca Juga: Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera Disidang