Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera Disidang

Pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin pekan depan

Bandar Lampung, IDN Times - Perkara mafia tanah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada lahan seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan segera disidangkan.

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, berkas perkara kelima tersangka dalam pekara tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Rencananya kami akan melakukan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung Senin besok (21 November 2022)," ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

1. Pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin pekan depan

Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera DisidangKetum KONI LAMPUNG diperiksa di Kejati Lampung, Senin (6/6/2022).

Sendimenjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.

Dalam waktu dekat, perkara turut menjerat mantan perwira Polri, pejabat PPAT, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut dapat segera disidang di meja hijau.

"Untuk saat ini para tersangka dalam keadaan sehat, dan kelima berkas perkara berikut barang bukti sudah kami siapkan untuk Senin besok," terang Kasubdit.

2. Modus memalsukan isi SHM 10 ha bidang tanah

Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera DisidangDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah pensiunan perwira Polri inisial, SJO (80); Kades Gunung Agung Lampung Timur, SYT (68); Kepala Satpol PP Lampung Timur, SHN (58); pejabat notaris dan PPAT, RA (49); hingga pegawai juru ukur Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat, FBM (44).

Modus para tersangka, mereka membuat atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam, maupun menggunakan akta autentik dalam rangkaian proses penerbitan 6 SHM objek tanah 10 hektare di Desa Malang Sari.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa 6 buku SHM berikut warkah SHM dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp900 juta," ungkap Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung.

3. Para tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun

Perkara Mafia Tanah 10 Ha di Desa Malang Sari Segera DisidangDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam persangkaan perkara, Reynold menegaskan, kelima tersangka bakal dijerat pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pasal hukuman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah di Malang Sari Dilimpahkan ke Jaksa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya