Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi Penumpang
Pelaku bermodal smartphone dan aplikasi editor PDF
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times – Surat rapid test Antigen kini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan di berbagai daerah era pandemik. Sayangnya, kebijakan itu dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Satu modus dilakukan oknum tak bertanggungjawab itu adalah membuat surat rapid antigen palsu. Surat itu menyasar para pelaku perjalanan moda transportasi seperti jalur darat.
Aparat penegak hukum sudah mengendus modus kejahatan itu. Satu contohnya dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat rapid Antigen.
Baca Juga: Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah
1. Surat rapid tes dijual di loket bus
Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung menangkap Mul (32) warga Jalan Pajajaran Gg.Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung. Ia ditangkap saat beraksi menjual surat rapid antigen palsu di salah satu loket bus Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.
Iptu Anwar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Itu terkait ada loket bus berada di Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung menawarkan surat rapid Antigen kepada para penumpang akan memesan tiket.
Surat itu dijual Rp70 ribu. Berbekal informasi tersebut polisi menyelidiki dan menyamar sebagai calon penumpang untuk menangkap pelaku.
Baca Juga: Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap