Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi Rapor
Dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Polres Lamsel Amankan Sabu 92 Kg, Kurir Dijanjikan Upah Rp200 Juta
1. Penekanan khusus momen Nataru
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan. “Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujarnya, Sabtu (4/11/2021).
Dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 imbuhnya berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.
Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah 24 Desember 2021- 2 Januari tahun 2022.Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.
Baca Juga: Update Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Tanjung Bintang