TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan

DPO ditangkap sedang berbelanja bersama istri

Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Syamsul Arifin, Rabu (23/9/2020). (IDN Times/Dok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times – Tujuh tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelarian Syamsul Arifin akhirnya berakhir. Mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung ini dicokok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat berbelanja bersama istrinya di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020) malam.

Direktur Reskrimus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, penangkapan tersangka buah penyidikan selama tujuh hari. Diketahui, DPO itu selama pelariannya selalu berpindah-pindah lokasi.

“Berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung. Hingga akhirnya 18 September  yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung. Setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.

Baca Juga: 3 Perwira Pangkat Kombes dan 1 Kapolres Polda Lampung Dimutasi

1. Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung dibagi dua tim untuk menangkap DPO di Plaza Senayan

Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa Syamsul Arifin, Rabu (23/9/2020). (IDN Times/Dok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung).

Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat mengetahui keberadaan DPO Syamsul Arifin langsung membagi tim menjadi dua untuk melakukan penangkapan. Tim pertama dipimpin langsung Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian bertugas memantau keberadaan pelaku di ibukota negara. Tim kedua, menjaga sekitar kediaman pelaku di Bandar Lampung.

“Tim saya pimpin berangkat (ke Jakarta) 20 September. Minggu malam kami dapati yang bersangkutan di Tanah Abang, kemudian Senin malam yang bersangkutan ada di Jakarta Barat. Dia cukup lihai memainkan alat komunikasi," paparnya.

Rahmad menambahkan, Selasa (22/9/2020) tepat pukul 19.00 WIB, pihaknya mengetahui DPO Syamsul di Plaza Senayan. Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan. Tersangka diamankan usai berbelanja dan akan masuk ke dalam mobil

2. Melarikan diri di seputaran Lampung dan Jakarta

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung langsung menyerahkan DPO Syamsul Arifin ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (23/9/2020).

Syamsul Arifin (58) kepada awak media mengaku selama pelarian hanya berada di Lampung dan Jakarta. Warga Jalan Patimura, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini melarikan diri di seputaran Lampung maupun Jakarta.

"Kadang di Lampung kadang di Jakarta, pokoknya ya di (sekitar) Jakarta saja, (kalau di Lampung) ya di rumah saja. Kenapa saya gak serahkan diri sejak awal, nanti saya jawab di persidangan," ujarnya,

3. Dilaporkan perbuatan tidak menyenangkan via SMS

pixabay.com/congerdesign

Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan tidak menyenangkan dilakukannya 2013. Saat itu, ia melontarkan ucapan tidak menyenangkan melalui pesan singkat SMS.

Ia menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung 18 Juli 2013. Syamsul dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013.

Pasca Syamsul menghilang, Polda Lampung mengeluarkan surat Nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013. Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 335 dan 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.

Baca Juga: Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh Polisi

Dengan demikian IDN Times telah memenuhi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Berita Terkini Lainnya