Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan
DPO ditangkap sedang berbelanja bersama istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Tujuh tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelarian Syamsul Arifin akhirnya berakhir. Mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung ini dicokok Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat berbelanja bersama istrinya di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2020) malam.
Direktur Reskrimus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, mengatakan, penangkapan tersangka buah penyidikan selama tujuh hari. Diketahui, DPO itu selama pelariannya selalu berpindah-pindah lokasi.
“Berdasarkan tim IT posisi DPO berpindah pindah dari Jakarta-Lampung. Hingga akhirnya 18 September yang bersangkutan kami ketahui ada di Bandar Lampung. Setelah kami cek melalui peralatan yang kami miliki yang bersangkutan ternyata sudah di Jakarta pada Jumat sore," terang Rahmad.
Baca Juga: 3 Perwira Pangkat Kombes dan 1 Kapolres Polda Lampung Dimutasi
1. Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung dibagi dua tim untuk menangkap DPO di Plaza Senayan
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung saat mengetahui keberadaan DPO Syamsul Arifin langsung membagi tim menjadi dua untuk melakukan penangkapan. Tim pertama dipimpin langsung Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian bertugas memantau keberadaan pelaku di ibukota negara. Tim kedua, menjaga sekitar kediaman pelaku di Bandar Lampung.
“Tim saya pimpin berangkat (ke Jakarta) 20 September. Minggu malam kami dapati yang bersangkutan di Tanah Abang, kemudian Senin malam yang bersangkutan ada di Jakarta Barat. Dia cukup lihai memainkan alat komunikasi," paparnya.
Rahmad menambahkan, Selasa (22/9/2020) tepat pukul 19.00 WIB, pihaknya mengetahui DPO Syamsul di Plaza Senayan. Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan. Tersangka diamankan usai berbelanja dan akan masuk ke dalam mobil
Baca Juga: Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh Polisi
Dengan demikian IDN Times telah memenuhi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.