Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh Polisi

Penasihat hukum menyampaikan sejumlah bantahan

Bandar Lampung, IDN Times - Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, penasihat hukum dan anak kandung Syamsul Arifin, menyampaikan sejumlah bantahan terkait penangkapan ayahnya oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di Plaza Senayan, Jakarta September 2020 lalu. 

Ziggy menjelaskan, ayahnya tidak berpindah-pindah lokasi sebelum ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Menurutnya, secara logika, berpindah-pindah Jakarta-Lampung selama masa PSBB tidak mungkin semudah itu.

"Jadi ini hanya hiperbola saja. Saya dapat bersaksi bahwa Syamsul Arifin ada di rumah kami yang jaraknya hanya empat menit dari Polda Lampung selama masa pengintaian yang diungkapkan. Dan baru berangkat ke Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk anak karena mendengar kabar bahwa meski PSBB Jakarta baru diperketat tanggal 14 September 2020 lalu, untuk masuk ke Jakarta relatif mudah karena tidak lagi dipersyaratkan PCR dan rapid," paparnya, Jumat (23/10/2020). 

1. Syamsul Arifin tidak pernah ada dalam pelarian

Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh PolisiSyamsul Arifin saat di ruangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (23/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Ziggy juga menyatakan, Syamsul Arifin tidak pernah mengaku ada dalam pelarian. Alasannya, sang ayah hanya berada di Bandar Lampung saja. 

"Karena kenyataannya memang tidak pernah lari, beliau hanya di Bandar Lampung saja di rumah kami yang berjarak 950 meter dari Polda Lampung atau di Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk keluarga, termasuk saya karena memang tinggal di Jakarta sebelum pandemi ini," ujarnya. 

Ziggy menambahkan, terkait Syamsul Arifin dilaporkan ke Polda Lampung karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya tahun 2013 melalui pesan singkat SMS.  Ziggy pun meminta semua pihak menjaga netralitas dan azas praduga tidak bersalah sampai perbuatan ini terbukti dilakukan Syamsul Arifin.

"Secara redaksional, bukankah lebih baik jika kalimatnya menyiratkan bahwa Syamsul Arifin “diduga melakukan” bukannya langsung jeplak “melakukan” seolah-olah sudah terbukti padahal persidangan masih berjalan?," ujarnya. 

2. Tidak pernah mangkir dari panggilan polisi

Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh PolisiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait Syamsul Arifin dijemput paksa oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung 18 Juli 2013 lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE Nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT tertanggal 12 Februari 2013, Ziggy menjelaskan, pihak kepolisian sendiri telah mencantumkan BAP Pemeriksaan ayahnya tertanggal 1 Mei 2013.

"Itu sebagaimana yang telah terungkap dalam sidang perkara pokok yang berjalan sejak tanggal 13 Oktober 2020, sehingga ayah saya tidak pernah mangkir dari panggilan polisi," katanya.

3. Tidak pernah ada penjemputan paksa

Penjelasan Penasihat Hukum Syamsul Arifin soal Penangkapan oleh PolisiIlustrasi penangkapan tersangka. (IDN Times/Bagus F)

Ziggy juga menjelaskan, tidak pernah terjadi penjemputan paksa orangtuanya, melainkan sejumlah oknum polisi datang membawa surat penggeledahan dengan nomor Sp.Dah/13/VII/2013/Ditreskrimsus yang tidak disertai izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 33 ayat (1) KUHAP pada tanggal 18 Juli 2013.

"Kala itu, penyidik ditolak melakukan penggeledahan oleh saya, ayah saya tidak kabur melainkan polisi yang gagal menggeledah karena tidak memenuhi syarat," ujar Ziggy. 

Ziggy menyatakan, di kemudian hari, pihaknya mengetahui bahwa izin Ketua Pengadilan Negeri baru dimintakan di hari yang sama melalui surat nomor B/670/VII/2013/Ditreskrimsus. "Sampai hari ini, yang kami ketahui, pihak kepolisian belum pernah mengantongi Izin Ketua Pengadilan Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Bapak Binsar Siregar SH M.Hum," ujarnya. 

Baca Juga: Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan

Artikel ini merupakan hak jawab dari pihak Syamsul Arifin melalui  Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, selaku penasihat hukum dan anak kandungnya kepada Redaksi IDN Times terkait pemberitaan berjudul “Tujuh Tahun DPO, Eks Ketua AKLI Lampung Dibekuk di Plaza Senayan”. Pemberitaan itu dipublikasikan di situs lampung.idntimes.com, Rabu 23 September 2020, pukul 16:02 WIB. 

Dengan demikian IDN Times telah memenuhi Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Topik:

  • Martin Tobing
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya