Tim Kejati Lampung Tangkap DPO Terpidana 8 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Riwayat kasus sejak 2013, putusan kasasi MA 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Misrak Bin Abdul Rahman. Misrak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait status terpidana divonis hukuman pidana penjara delapan tahun.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan, pada saat penangkapan Tim Tangkap Buronan (TABUR) dibantu personel Polres Way Kanan. “Untuk proses penangkapan terhadap DPO berlangsung dengan aman terkendali dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan, terpidana Misrak Bin Abdul Rahman sudah diserahkan oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa
1. Eksekusi merujuk putusan kasasi 30 November 2015
Made mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Nomor 319 K/ Pid.sus/2015 tanggal 30 November 2015. Dalam putusan tersebut, terdakwa Misrak Bin Abdul Rahman divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat Misrak melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan. “Riwayat penahanan, mulanya ditahan oleh penyidik Polri di Rutan 25 April 2013-14 Mei 2013.
Lalu perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dari 15 Mei 2013-23 Juni 2013. Kemudian kkembali perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dari 24 Juni 2013-23 Juli 2013.
Selanjutnya ditahan atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 23 Juli 2013-11 Agustus 2013. Lalu ditahan Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dari 24 Juli 2013- 21 Oktober 2013.
Baca Juga: Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduan