Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduan

Satgas teridir dari Bidang Intelejen, Pidum, dan Pidsus

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Keputusan itu menindaklanjuti hasil arahan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan di Tanah Air.

Pembentukan tersebut merupakan salah satu upaya Korps Adhyaksa memberantas segala penyakit hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Khususnya, ihwal mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Baca Juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin Ke Kejati

1. Nomor layanan pengadu praktik mafia tanah

Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduanpixels.com/Oleg Magni

Dalam hal ini, Kejati Lampung akan memasang imbauan informasi seperti baner, baliho, pengunguman di berbagai lokasi strategis. Tujuannya, agar masyarakat bisa langsung mengetahui cara menyampaikan informasi terkait adanya praktik mafia.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, masyarakat merasa telah menjadi korban praktik culas atau pertanahan, kini tak perlu khawatir. Pasalnya, warga bisa langsung melapor ke nomor pengaduan di 081914150227.

"Nomor tersebut merupakan, hotline yang langsung terhubung ke Kejaksaan Agung. Ini supaya masyarakat tahu bagaimana cara mengadukan permasalahan prakrik mafia," ujar Made, sapaan akrabnya.

2. Satgas terdiri dari 3 bidang

Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline Pengaduanharga.web.id

Mede mengungkapkan, Satgas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan bakal terdiri dari tiga bidang dalam tubuh Korps Adhyaksa. Itu di dalamnya terdapat Bidang Intelejen, Pidana Umum (Pidum), dan Pidana Khusus (Pidsus).

"Kita ke depannya masih harus menunggu, sebab nanti ada petunjuk teknis dan kerja (Satgas) seperti apa praktik di lapangannya," imbuh dia.

3. Cermati dan persempit ruang gerak para mafia tanah

Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Tanah, Ini Nomor Hotline PengaduanANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanudin ke wilayah Kejati Sumatera Utara, ia telah memberikan pengarahan terkait kebijakan Pemerintah Pusat menggencarkan upaya pemberantasan 'mafia tanah' dan 'mafia pelabuhan'.

Burhanudin menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional. Mereka juga memicu terjadi banyak konflik sosial dan lahan berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.

Tidak hanya itu, para mafia tanah bahkan disinyalir telah membangun jejaring cukup merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Maka dari itu, sebagi salah satu upaya pemberantasan yaitu, dengan menutup atau memperbaiki celah peluang masuknya jaringan mafia tanah.

"Cermati dan persempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa 'main mata' atau kongkalikong dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa, merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," tandas Jaksa Agung.

Baca Juga: DPR Minta Kejati Lampung Selidiki Temuan Dugaan Suap Jaksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya