TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda 

Pelaku diancam pasal berlapis

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Bandar Lampung, IDN Times - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sudah ditahan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung. DA adalah pelaku pencabulan terhadap NV (14)

Ia menerangkan, DA menyerahkan diri Jumat pekan lalu. Setelah menyerahkan diri, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Penahanan tersangka guna menggali keterangan terhadap tersangka atas perbuatannya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan

“11 Juli sudah ditahan. DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini kepada awak media, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Rumah DA Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuni

1. Polisi Ingin kasus cepat, tepat, dan akurat

Polda Lampung

Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra tidak menjelaskan secara rinci. Pandra menyatakan,  DA mengakui berada di rumah korban saat waktu yang sama seperti yang dilaporkan. Selain itu, ada saksi saksi.

Terkait ada korban dan tersangka lainnya, Pandra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain) maka kami kembangkan. Kasus ini harus cepat tepat dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan agar masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.

2. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Pandra menjelaskan, DA akan diancam sesuai apa yang telah diadukan. Tersangka dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindung.

"Ada juga hukuman denda sampai Rp5 miliar, kemudian ancaman hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi. Lalu ada penambahan alat deteksi terhadap pelaku, kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," jelas mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepulauan Riau ini.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Berita Terkini Lainnya