Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda
Pelaku diancam pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sudah ditahan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung. DA adalah pelaku pencabulan terhadap NV (14)
Ia menerangkan, DA menyerahkan diri Jumat pekan lalu. Setelah menyerahkan diri, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Penahanan tersangka guna menggali keterangan terhadap tersangka atas perbuatannya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan
“11 Juli sudah ditahan. DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini kepada awak media, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Rumah DA Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuni
1. Polisi Ingin kasus cepat, tepat, dan akurat
Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra tidak menjelaskan secara rinci. Pandra menyatakan, DA mengakui berada di rumah korban saat waktu yang sama seperti yang dilaporkan. Selain itu, ada saksi saksi.
Terkait ada korban dan tersangka lainnya, Pandra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain) maka kami kembangkan. Kasus ini harus cepat tepat dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan agar masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim