Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda 

Pelaku diancam pasal berlapis

Bandar Lampung, IDN Times - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur sudah ditahan Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung. DA adalah pelaku pencabulan terhadap NV (14)

Ia menerangkan, DA menyerahkan diri Jumat pekan lalu. Setelah menyerahkan diri, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Penahanan tersangka guna menggali keterangan terhadap tersangka atas perbuatannya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan

“11 Juli sudah ditahan. DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini kepada awak media, Senin (13/7/2020).

1. Polisi Ingin kasus cepat, tepat, dan akurat

Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda Polda Lampung

Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra tidak menjelaskan secara rinci. Pandra menyatakan,  DA mengakui berada di rumah korban saat waktu yang sama seperti yang dilaporkan. Selain itu, ada saksi saksi.

Terkait ada korban dan tersangka lainnya, Pandra mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain) maka kami kembangkan. Kasus ini harus cepat tepat dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan agar masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.

Baca Juga: Rumah DA Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuni

2. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda (Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Pandra menjelaskan, DA akan diancam sesuai apa yang telah diadukan. Tersangka dijerat pasal UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindung.

"Ada juga hukuman denda sampai Rp5 miliar, kemudian ancaman hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi. Lalu ada penambahan alat deteksi terhadap pelaku, kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," jelas mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepulauan Riau ini.

3. Ibu korban bekerja di luar negeri

Staf P2TP2A Lamtim Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun Ditahan di Polda Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menjelaskan, korban mulanya NV ditawarkan bantuan rehabilitasi oleh P2TP2A Lampung Timur November 2019 lalu. Itu lantaran NV merupakan korban pemerkosaan.

Diketahui NV tinggal bersama ayahnya karena sang ibu bekerja di luar negeri. Staf P2TP2A kala itu menjanjikan korban akan tinggal di rumah aman, dan mendapatkan pendampingan psikologis. Pihak keluarga pun percaya.

Chandra menyatakan, Januari 2020 korban bukan tinggal di rumah aman malah dibawa pulang ke rumah DA. Sejak itu terjadilah pelecehan seksual sampai terakhir 28 Juni lalu. DA juga diduga menawarkan korban ke pihak lain.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya