Rumah DA Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuni

Olah TKP dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Lampung

Bandar Lampung, IDN Times- Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidilah menjelaskan, pihaknya turut serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lampung Timur. Olah TKP terkait kejadian pelecehan seksual dialami NV (14), remaja asal kabupaten setempat, Kamis (9/7/2020).

Kodri menjelaskan, olah TKP dilakukan  penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Lampung bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung dan LBH Bandar Lampung. Tujuannya, untuk merunutkan peristiwa menimpa korban.

Ia menambahkan, olah TKP dilaksanakan di rumah orang tua NV dari pukul 12.00-14.00 WIB.  "Ya tadi dilakukan olah TKP di kediaman NF," ujarnya.

1. Penyidik datangi kediaman tersangka DA

Rumah DA  Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak DihuniDok LBH Bandar Lampung

Kodri menjelaskan, tim penyidik juga mendatangi kediaman tersangka DA. "Rumahnya kosong dan temuan apa saja  nanti penyidik yang menyampaikan," tukasnya.

Merujuk olah TKP Kodri berharap, Polda Lampung bisa mengungkap tindakan DA bukan saja tindak kekerasan anak, tetapi juga diduga perdagangan orang.

"Biar terang, karena dalam proses ini ada dugaan tindakan perdagangan orang, kalau indikasi korban lainnya belum tahu, karena memang NV ini anak-anak dia gak paham apakah ada teman-teman lainnya yang diperlakukan sama dengan dirinya," tandasnya.

2. LBH Bandar Lampung nilai DA lakukan tindak pidana perdagangan orang

Rumah DA  Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak Dihuniidn media

Baca Juga: Polda Lampung Minta Tersangka DA Staf P2TP2A Lamtim Serahkan Diri

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menjelaskan, ada dugaan tersangka DA. Dugaan itu merujuk fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.

"Kami selaku kuasa hukum korban mendesak Polda Lampung agar DA segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini sampai perkara ini terang. Ini penting untuk mengurai secara komprehensif dan membongkar kejahatan seksual terhadap anak di Lampung Timur,” jelasnya.

Chandra menambahkan, penangkapan tersangka pelecehan anak tersebut bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat diminimalisir sedini mungkin. Pasalnya, penetapan tersangka hanya awal dari upaya untuk membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang.

3. KPAI: Rumah aman itu harusnya tempat yang aman dan nyaman

Rumah DA  Tersangka Pencabulan Remaja 14 Tahun di Lamtim Tak DihuniKomisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti (Dok. Istimewa)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh staf P2TP2A Lamtim berinisial DA.

"KPAI mengecam perbuatan ini. Karena rumah aman itu kan harusnya tempat yang aman dan nyaman," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan Antara di Jakarta Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan sebagai sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan, P2TP2A seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.

"Dia di situ kan dititipkan karena dia korban pemerkosaan. Lalu dia dititipkan di sana adalah untuk mendapatkan pemulihan, rehabilitasi, baik secara psikologis maupun mungkin saja secara fisik, ada sesuatu akibat perkosaan. Kemudian secara fisik mungkin dia juga luka. Itu kan ada pemulihan dari sisi kesehatan," katanya.

Tapi, sebaliknya korban anak tersebut malah mendapat aksi kekerasan berikutnya dari orang yang seharusnya memberikan perlindungan di rumah aman P2TP2A tersebut. Selain mengecam, KPAI juga mendorong agar pelaku dihukum secara setimpal sesuai peraturan perundangan dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.

"Karena dia adalah orang yang harusnya melindungi anak, tetapi menjadi pelaku. Menurut kami harusnya ada pemberatan hukuman. Kalau dalam undang-undang perlindungan anak kan pelaku yang merupakan orang terdekat korban itu orang yang mendapat tambahan sepertiga hukuman, pemberatan namanya. Bagi kami yang bersangkutan layak untuk diperberat sepertiga hukuman, sebagaimana ketentuan di dalam undang-undang perlindungan anak. Pemberatan itu diatur," paparnya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolda Kawal Kasus Pelecehan Seksual P2TP2A Lamtim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya