Pupuk Bersubsidi Langka di Lampung? Ini Kata Pimpinan Pupuk Indonesia
Kini hanya ada 2 pupuk bersubsidi yang disalurkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung sebanyak 29.144 ton atau setara 138 persen dari ketentuan ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 21.098 ton. Hal ini disampaikan SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto dalam acara Media Gathering PSO Wilayah Barat di Lampung, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatalam, rincian stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebesar 11.256 ton dan NPK sebesar 17.888 ton. Ketentuan stok pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Mengenai pupuk subsidi, kami menyalurkan sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pada tahun ini, terbit aturan baru yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Mengenai stok hingga tanggal 25 Oktober 2022, kami menyediakannya sudah sesuai ketentuan, yaitu untuk 2 minggu ke depan,” ujar Agus.
Agus menceritakan, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 8.042.130 ton. Khusus alokasi Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 561.407 ton yang terdiri dari Urea sebesar 326.169 ton, NPK sebesar 202.547 ton, SP-36 sebesar 18.621 ton, ZA sebesar 7.888 ton, dan Organik sebesar 6.155 ton.
Hingga tanggal 25 Oktober 2022, Agus mengungkapkan realisasi penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi sudah mencapai 441.541 ton atau setara 104,1% persen dari SK alokasi sampai dengan bulan Oktober untuk Provinsi Lampung. Angka tersebut terdiri dari Urea 236.895 ton, NPK sebesar 173.516 ton, SP-36 17.490 ton, ZA sebanyak 7.700 ton, dan Organik sebesar 5.940 ton.
Seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, dikatakan Agus akan didistribusikan kepada 17 gudang Lini III melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten dan kota Lampung.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Baca Juga: Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk Subsidi
1. Kini hanya ada 2 pupuk bersubsidi disalurkan
Agus menjelaskan, Pupuk Indonesia salurkan pupuk subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Ketentuan itu mengacu Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Dari peraturan itu ada perubahan jenis pupuk subsidi. Semula 6 yakni, Urea, NPK, SP36, ZA, organik granul dan organik cair. Kini pupuk subsidi hanya 2 jenis disalurkan yakni Urea dan NPK saja
Lebih lanjut disampaikan Agus, Permentan tersebut juga mengatur terkait perubahan jenis komoditi yang mendapat pupuk bersubsidi. Sebelum Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terbit, ada 70 jenis tanaman diberi subsidi, kini hanya 9 komoditi.
9 komoditi mendapat pupuk subsidi rinciannya, subsektor tanaman pangan (padi, jagung kedelai); perkebunan (tebu, kakao dan kopi); hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih).
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 Ton