Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 Ton

Amankan 2 pelaku

Lampung Selatan, IDN Times - Personel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (14/10/2022). Puluhan ton pupuk ilegal jenis TSP merek Mahkota Fitiliser dan KCL merk Daun Sawit pun disita dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus tersebut menangkap 2 pelaku masing-masing inisal FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

"Benar, sejauh ini ada dua pelaku sudah diamankan dan seorang terduga pelaku lainnya, AS masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari Alokasi

1. Pabrik besar berada di Lampung Tengah

Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 TonPersonel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan)

Pengungkapan lokasi pembuatan pupuk ilegal tersebut bermula saat kepolisian menggelar serangkaian penyelidikan dan mendapati 2 orang pelaku yaitu, FR dan AC tengah membuat pupuk palsu di gudang terletak di Desa Tajimalela, Kalianda.

Hasil pemeriksaan dan keterangan, keduanya mengaku sebatas sebagai pekerja di gudang setempat, yang diketahui usaha tersebut memiliki sebuah pabrik produksi lebih besar di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong Royong, Gunung Sugih Lampung Tengah. Ini satu sindikat merupakan pabrik besarnya," kata kapolres.

2. Pupuk dicampur kapur petani, garam, dan pewarna merah

Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 TonPersonel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan)

Dalam aksinya, pelaku mengakui mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah. Lalu diaduk dan digiling supaya halus, yang kemudian dimasukan ke dalam karung pupuk TSP merek Mahkota Fitiliser dan KCL merk Daun Sawit.

Alhasil, polisi mengamankan dan menyita total sebanyak 54 ton kedua jenis pupuk tersebut dari dua lokasi berbeda yakni, Gudang Produksi Desa Taman Agung dan pabrik besar di Gunung Sugih.

"Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan luar daerah lain," terang Edwin.

3. Sita 54 ton pupuk palsu hingga alat produksi

Polres Lampung Selatan Gerebek Pabrik Pupuk Palsu, Barang Bukti 54 TonPersonel Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi gudang produksi pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polres Lampung Selatan)

Bersamaan kedua pelaku, polisi ikut menyita barang bukti berupa 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.

Terkait pasal disangkakan Pasal 121 Juncto Pasal 66 ayat (5) dan/atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama kurungan 4 tahun," tandas Kapolres.

Baca Juga: Pemilik Kios Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Pupuk Indonesia Beber Alasan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya