Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk Subsidi

Musim tanam Oktober 2022-Maret 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga pestisida memasuki periode musim tanam periode Oktober 2022-Maret 2023.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengatakan, peningkatan tersebut harus mengambil langkah-langkah bersifat preventif agar lancar dalam pelaksanaannya, sehingga produktivitas petani dapat tetap terjaga di periode musim tanam.

"Masa tanam ini dihadapi oleh akhir anggaran dan lainnya, jadi harus berhati-hati karena di masa tanam ini berada di akhir tahun dan awal tahun yang sering kali menyebabkan turbulensi. Terutama soal persediaan pupuk," ujarnya selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Lampung, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Pupuk Subsidi Lampung Langka, KPPU: Kebutuhan Lebih Besar dari Alokasi

1. Pengelolaan pupuk dan pestisida berkaitan dengan ketahanan pangan

Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk SubsidiPemprov Lampung mulai meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga pestisida memasuki periode musim tanam Oktober-Maret. (IDN Times/Istimewa)

Nunik, sapaan akrabnya melanjutkan, pengelolaan pupuk dan pestisida merupakan bagian interkelola tidak terpisahkan dalam kaitan upaya ketahanan pangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah senantiasa mengingatkan semua pihak, agar berhati-hati dalam proses pengawasan distribusi pupuk dan pestisida.

"Tidak hanya terhadap pupuk bersubsidi, namun juga nonsubsidi ketersediaannya maupun pola distribusinya. Termasuk juga pestisida," ucap Wagub.

2. Serapan pupuk bersubsidi Lampung di atas 60 persen

Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk SubsidiSeorang buruh sedang mengangkut pupuk bersubsidi. (Dok. Humas Kementan)

Sebagai catatan, hingga 30 September 2022, peredaran pupuk bersubsidi di Lampung untuk jenis Urea sudah terserap 204.080 ton atau sekitar 62,57 persen dari jatah penerimaan dan jenis NPK 152. 264 ton atau 75,17 persen dari jatah yang ada. Sedangkan untuk pupuk nonsubsidi jenis SP36 sudah 18.618 ton atau sekitar 99,98 persen.

Nunik mengingatkan, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Bab III Pasal 3 yaitu, melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai) dan holtikultura (cabai, bawang merah, bawang putih); pengelola perkebunan (kopi, tebu, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 hektare, dan tergabung kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.

"Perubahan mekanisme penetapan alokasi, perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN, dengan tetap mempertimbangkan luas lahan sawah dlindungi dan penyerapan pupuk," terang wagub.

3. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida turut awasi pupuk nonsubsidi

Masuk Musim Tanam, Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Pupuk SubsidiHasil pertanian padi yang menggunakan pupuk organik pengganti pupuk kimia di Babulu, PPU (IDN Times/Ervan)

Nunik melanjutkan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida merupakan wadah kombinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida juga sebagai tutorial mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan.

Menurutnya, pengawasan ini tidak hanya terhadap distribusi pupuk bersubsidi tetapi juga pada peredaran pupuk nonsubsidi dan pestisida.

"Ini upaya kita bersama agar pengawasan pupuk dan pestisida di Lampung dapat berjalan dengan lancar, untuk perlindungan terhadap petani dan juga upaya ketahanan pangan Lampung," tandas dia.

Baca Juga: KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya