Pria Tanggamus Perkosa Perempuan dan Ancam Sebar Foto Ditangkap Polisi
Ancam sebar foto tangkapan layar video call
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AR (23) pria asal Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap terkait dugaan perkosaan disertai pengancaman.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan 7 Januari 2021. Inisial korbannya SM (22) perempuan asal Kecamatan Wonosobo.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu," imbuhnya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri
1. Ancam sebar foto korban
Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Lokasinya di salah satu hotel di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Modus digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka. Selain itu, korban juga diancam senjata tajam.
Baca Juga: Berawal dari Video Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 9 Tahun