Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak Tiri

Aksi terkuak saat korban melapor ke ibu kandung

Way Kanan, IDN Times - Tim Kejar Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap K (28). Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ini ditangkap karena memperkosa remaja perempuan usia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pihaknya menangkap K berprofesi sebagai satpam perusahaan swasta di Way Kanan. Kronologis penangkapan, Kamis (6/1/2022) pukul 16.00 WIB, Tekab Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Gubuk Desa Penengahan Pesawaran

1. Korban melapor ke ibu

Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak TiriIDN Times/Sukma Shakti

AKP Andre mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orang tua sedang mengandung. "Rabu tanggal 2 Desember sekira pukul 08.00 korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut, " ungkapnya, Sabtu (8/1/2022).

Andre menjelaskan, setelah korban mengadu, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan. Terungkap, aksi bejat pelaku memperkosa korban sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020.

2. Kejadian pertama Juni 2019

Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak TiriIlustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim mengungkapkan, periode 1 tahun 6 bulan, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban tujuh kali. Kejadian pertama Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban sedang masuk ke dalam kamar terlapor untuk mengambil baju. Saat ingin keluar kamar, pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual terlebih dahulu dipergoki ibu korban sehingga kejadian tersebut tidak terjadi.

3. Ancam sakiti ibu korban

Satpam Perusahaan Swasta Way Kanan Perkosa hingga Hamil Anak TiriKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

AKP Andre mengatakan, sekitar September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB dikontrakan perusahaan di Kampung Rumbi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pelaku mengulangi perbuatannya. Saat itu korban sedang tertidur.

"Apabila  korban memberontak akan mengancam menyakiti korban dan ibu korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun. Setelah itu,menjadi korban rudapaksa ayah  tirinya hingga berulang kali," ungkap Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tarik Paksa Korban ke Kamar, Kerabat Tega Perkosa Anak di Bawah Umur 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya