Pria 51 Tahun Pelaku Cabul Bocah 2 Tahun Ditangkap Polres Tanggamus
Pelaku merupakan tetangga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - LM ditangkap personel Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo. Ia dipersangkakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah 2 tahun di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan tetangganya sendiri berinisial P (23). Itu setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka.
Baca Juga: Pencuri Ponsel Wisatawan Pantai Tanggamus Ditangkap di Tangerang
1. Ditangkap tanpa perlawanan
Kasatreskrim menyatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh LM ketika bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
"Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 Wib," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (13/9/2021).
Ia menambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Baca Juga: Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus