Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Ditembak karena melawan saat ditangkap

Tanggamus, IDN Times - SO alias Ikinwarga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus. Ia merupakan tersangka dugaan perampasan sepeda motor.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Nopol F 5634 FD. Selain mengamankan barang bukti, tim juga masih memburu tiga rekan tersangka. 

Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamus

1. Tersangka ditembak, saat ditangkap lakukan perlawanan

Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres TanggamusIlustrasi seseorang saat akan menembak menggunakan pistol. (Pixabay.com/usa-reiseblogger)

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersangka SO berdasarkan laporan dugaan perampasan sepeda motor tertanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Juhenah (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. 

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum, Ipda Alfiyan Almasruri, didapati informasi salah satu pelaku SO alias Ikin ada di kediamannya. Kemudian anggota Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju ke rumah pelaku tersebut dan langsung mengamankan SO beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil rampasan. 

"Tersangka ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 saat berada di rumahnya," kata Ramon, Senin (6/9/2021). 

Ramon menambahkan, pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilakukan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

2. Korban didatangi empat orang mengatasnamakan leasing

Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamusmoneycrashers.com

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis sebelum perampasan, Sani (35) datang ke rumah pelapor pada Senin 10 Mei 2021 bermaksud untuk melakukan gadai sepeda motor Honda Beat Nopol F 5634 FD. Kemudian disepakati oleh kedua belah pihak akad gadai antara keduanya senilai Rp4 juta dengan jaminan STNK. Sani berjanji akan mengembalikan uang gadaian tersebut dengan tempo 1 bulan. 

Kemudian pada Sabtu 29 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, datang empat orang yang tidak dikenal mengatasnamakan leasing asal Pringsewu mengambil motor gadaian Sani di depan rumah korban. Mereka juga meminta STNK motor gadaian dengan nada tinggi dan marah sehingga korban mengalami ketakutan. 

Korban mengambil STNK berada di lemari kamar kemudian STNK tersebut diambil paksa oleh para pelaku. Atas kejadian tersebut maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti. 

"Tersangka SO bersama tiga rekannya yang telah diketahui identitasnya melakukan perampasan pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 di Dusun Bejot Pekon Suka Maju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta," jelas Iptu Ramon. 

3. Tiga pelaku lain masih diburu

Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres TanggamusIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Kasatreskrim mengatakan, para pelaku melakukan perampasan modus mengaku sebagai pihak leasing. Padahal motor tersebut bukan merupakan motor kredit. 

"Modus mereka mengaku dari leasing, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lainnya," imbuh Ramin 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga rekannya masih dilakukan pengejaran. 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Petani Lansia Tanggamus Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya