Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil
Diciduk tim gabungan saat pemeriksaan kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times – Tim gabungan Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap HS (33) jenis kelamin laki-laki dan FW (28) jenis kelamin perempuan asal Provinsi Riau. Mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Tempat Wisata di Mesuji Lampung Terpopuler, Pesona Alam Menawan
1. Berawal pemeriksaan kendaraan oleh tim gabungan
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan saat Kasatres Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi bersama personel dan dibantu Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Polsek Tanjung Raya memberhentikan mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kendaraan itu dihentikan lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.
“Di dalamnya (kabin mobil) terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Alun – Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).
Baca Juga: Sejarah Kampung Tertua di Mesuji, Simpan Banyak Kisah Istimewa