TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil

Diciduk tim gabungan saat pemeriksaan kendaraan

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Mesuji, IDN Times – Tim gabungan Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap HS (33) jenis kelamin laki-laki dan FW (28) jenis kelamin perempuan asal Provinsi Riau. Mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tempat Wisata di Mesuji Lampung Terpopuler, Pesona Alam Menawan

1. Berawal pemeriksaan kendaraan oleh tim gabungan

Tim gabungan Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap HS (33) jenis kelamin Laki-laki dan FW (28) jenis kelamin perempuan asal Provinsi Riau. (IDN Times/Istimewa).

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan saat Kasatres Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi bersama personel dan dibantu Tekab 308 Polres Mesuji serta anggota Polsek Tanjung Raya memberhentikan mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Kendaraan itu dihentikan lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.

“Di dalamnya (kabin mobil) terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Alun – Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).

2. Berat sabu 4,15 kg

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times)

AKBP Alim mengatakan, dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu tas punggung merek Polo DJ warna hitam berada di bawah lantai kursi mobil samping sopir. Dalam tas itu berisi satu plastik warna hitam dan dua plastik warna merah.

Plastik itu masing-masing ada dua bungkus teh Cina bertuliskan Qing Shan. Saat dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto 4,150 kg.

“Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Nokia warna merah muda, satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit handphone merek Nokia warna biru ditemukan pada cup folder mobil,” jelas Amin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Sejarah Kampung Tertua di Mesuji, Simpan Banyak Kisah Istimewa

Berita Terkini Lainnya