PNS dan Tiga Pria Pesta Sabu! Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
Rumah kerap dijadikan transaksi dan pesta sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Satu Pegawai Negeri Sipil Tanggamus dan tiga pria lainnya ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanggamus. Mereka ditangkap karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
PNS yang ditangkap berinisial EJ (29), warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang. Tersangka lainnya yakni, AS alias Jajang (26) dan DS (32), keduanya merupakan warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang sebagai terduga pengedar sabu.
Seorang lainnya berinisial NR (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus selaku pemilik rumah diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.
Baca Juga: Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus Korupsi
1. Kronologi penangkapan
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pertama ditangkap adalah NR di rumahnya di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, hasil pengembangan kemudian kembali ditangkap AS dan DS saat berada di Pekon Banding Agung Talang Padang. Pengembangan selanjutnya, pelaku lainnya, kembali ditangkap tersangka EJ saat berada di rumah kontrakan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Tim juga bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan warga Talang Padang berinisial S. Namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
"Keempat tersangka ditangkap 5 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO," ungkap Deddy, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri