Petani di Lampung Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan
Pelaku diantar keluarga serahkan diri ke polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku menyerahkan diri ini berprofesi petani, warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Setelah kami buru, akhirnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, hari Minggu 25 September 2022 pukul 01.30 WIB. Diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi Ditangkap
1. Terancam pidana maksimal 20 tahun
Taufiq mengatakan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Wiraswasta di Tulang Bawang Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ditangkap