Wiraswasta di Tulang Bawang Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ditangkap

Saat ditangkap, pelaku juga memiliki senpi rakitan dan sabu

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang wiraswasta warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ditangkap tim gabungan, Sabtu (24/9/2022). Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang. 

"Hari Sabtu (24/9/2022), pukul 03.00 WIB, petugas kami dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas, berhasil menangkap seorang pria menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).

Hujra mengatakan, dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver warna silver gagang kayu. Diamankan juga 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,39 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wiraswasta Nyambi Bandar Sabu di Tulang Bawang

1. Pintu rumah digedor pukul 01.00 WIB

Wiraswasta di Tulang Bawang Pelaku Cabul Anak Bawah Umur DitangkapIlustrasi membuka pintu dengan lengan baju (core77.com)

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (41), berprofesi ibu rumah tangga (IRT) ada seorang laki-laki menggedor pintu rumahnya berlokasi di Kecamatan Gedung Meneng, Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB,

Posisi ibu kandung korban saat itu sedang menjaga bapak kandung korban karena sedang sakit. Sehingga korban berinisial M (17), berstatus pelajar membukakan pintu tersebut. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu kandungnya langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk oleh pelaku dari belakang.

"Sambil memeluk, pelaku juga menodong kepala korban dengan senpi dan berkata 'diam-diam kamu jangan ngomong'. Lantaran peristiwa tersebut dilihat langsung oleh ibu kandung korban, tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban," jelas Hujra.

2. Korban ketakutan dan mulanya takut melapor ke polisi

Wiraswasta di Tulang Bawang Pelaku Cabul Anak Bawah Umur DitangkapSang peretas imajinasi

Ibu kandung korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang, Jumat (23/9/2022). Itu karena, korban sebelumnya merasa ketakutan dan tidak berani bercerita kepada orang tuanya.

"Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap," ungkap Hujra.

3. Dikenakan tiga pasal berlapis

Wiraswasta di Tulang Bawang Pelaku Cabul Anak Bawah Umur DitangkapIlustrasi

Kapolres mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. Pertama, perbuatan cabul dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Dua Warga Tulang Bawang Timbun 7,7 Ton Solar Subsidi Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya