TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Lampung

Salah satunya mengenai RZWP-3-K

Peta Lampung. (sumbersejarah1.blogspot.com).

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.

Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Baca Juga: Direksi Pertamina Tinjau SPBU di Tol Lampung, Ada Apa?

Ada 2 fasilitas utama di Lampung

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel memrediksi periode Ramadan dan Idul Fitri 2022 konsumsi energi di Lampung meningkat. (Dok. Pertamina).

Sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, pada Selasa (31/5).

“Pertamina Patra Niaga memiliki dua fasilitas utama yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Lampung, yaitu di perairan Teluk Semangka berupa Ship to Ship dan di perairan Teluk Lampung berupa TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi, Rabu (1/5/2022).

Koordinasi penyusunan dokumen RZWP-3-K

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Selanjutnya untuk menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk penyusunan dokumen RZWP-3-K,” tambah Nikho.

Baca Juga: Konsumsi BBM Arus Mudik dan Balik Naik? Pertamina Beber Fakta Ini

Berita Terkini Lainnya