Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Lampung
Salah satunya mengenai RZWP-3-K
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Baca Juga: Direksi Pertamina Tinjau SPBU di Tol Lampung, Ada Apa?
Ada 2 fasilitas utama di Lampung
Sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, pada Selasa (31/5).
“Pertamina Patra Niaga memiliki dua fasilitas utama yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Lampung, yaitu di perairan Teluk Semangka berupa Ship to Ship dan di perairan Teluk Lampung berupa TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi, Rabu (1/5/2022).
Baca Juga: Konsumsi BBM Arus Mudik dan Balik Naik? Pertamina Beber Fakta Ini