Perampas Sepeda Motor Modus Leasing Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
Ditembak karena melawan saat ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - SO alias Ikinwarga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus. Ia merupakan tersangka dugaan perampasan sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna Nopol F 5634 FD. Selain mengamankan barang bukti, tim juga masih memburu tiga rekan tersangka.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamus
1. Tersangka ditembak, saat ditangkap lakukan perlawanan
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersangka SO berdasarkan laporan dugaan perampasan sepeda motor tertanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Juhenah (26) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum, Ipda Alfiyan Almasruri, didapati informasi salah satu pelaku SO alias Ikin ada di kediamannya. Kemudian anggota Tekab 308 Polres Tanggamus langsung menuju ke rumah pelaku tersebut dan langsung mengamankan SO beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil rampasan.
"Tersangka ditangkap pada dinihari tadi pukul 02.00 saat berada di rumahnya," kata Ramon, Senin (6/9/2021).
Ramon menambahkan, pada saat pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Setelah dilakukan perawatan medis, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Petani Lansia Tanggamus Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun