Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamus

Bobol plafon konter, curi enam ponsel

Tanggamus, IDN Times - Dodi Saputra (22) dan HR (17) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka baru bebas dari penjara awal 2021 lalu.

Meski baru bebas penjara, ternyata Dodi dan HR kedapatan melakukan aksi melanggar hukum. Bersama satu rekan lainnya yakni Wahyu Pratama (19) nekat membobol konter seluler di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus 24 Agustus lalu.

Nahas, tak sampai 24 jam melakukan aksi kejahatan, ketiga warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung itu ditangkap personel Polsek Pulau Panggung.

1. Tak sampai 24 jam tiga pelaku ditangkap

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di TanggamusGoogle

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan 24 Agustus 2021 dari korban Bernama Mukhson (38) selaku pemilik Sultan Jaya Cell di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung.

Polisi lalu menyeldiki kasus ini berdasarkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV. Selain itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan dari para pelaku.

"Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing di Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung pada pukul 08.30 Rabu lalu,” jelasnya, Kamis (26/8/2021).

Dari penangkapan tersebut, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa tiga unit ponsel merek Hot Wave K2, dua ponsel Infinix Hot 10 Play, dua ponsel Infinix Smart 5 serta empat charger handhpone.  "Barang bukti tersebut diamankan dari para pelaku sebab belum dijual," ujar Musakir.

Baca Juga: Petani Lansia Tanggamus Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun

2. Korban kaget lihat konter acak-acakan

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di Tanggamusgoogle

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian 24 Agustus lalu, korban hendak membereskan konter ponsel miliknya.

Korban melihat konter sudah dalam keadaan acak acakan.  Setelah korban memeriksa kembali semua barang yang ada di konter ponsel, kehilangan enam unit ponsel.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan enam unit ponsel, dan uang tunai Rp1 juta. Secara keseluruhan bernilai  Rp10,5 juta. Korban lalu memeriksa CCTV dan melihat satu orang telah memasuki konter ponsel dengan cara merusak plafon.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, peran masing-masing pelaku yakni HR berperan masuk ke dalam counter, lalu Dodi Saputra juga naik menunggu di atas konter. Sementara Wahyu menunggu di motor mengamati situasi.

"Peran masing-masing pelaku, Dodi Saputra dan HR naik ke atas genteng dan membuka genteng. Lalu HR masuk ke dalam konter. Sementara Wahyu menunggu di jalan mengamati situasi," katanya.

3. Rencana kejahatan dilakukan di rumah

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di TanggamusPexels.com/Tima Miroshnichenko

Pelaku Dodi Saputra mengatakan, perbuatan tersebut direncanakan mereka bertiga di rumah Wahyu.  Selanjutnya mereka mengendarai sepeda motor ke TKP. Lalu Dodi Saputra dan HR naik ke atas dan HR turun dengan menjebol plafon.

"Saya sama HR naik ke atas, HR yang turun ke dalam konter. Setelah mengambil HP dan uang lalu kembali naik melalui jalan yang sama," kata Dodi di Mapolsek Pulau Panggung.

Dodi menjelaskan, hasil pencurian enam handphone langsung dibagi tiga di Jalan Pekon Gunung Meraksa. Sementara uang tunai dipakai untuk membeli makan dan membeli tuak.

4. Baru bebas penjara awal 2021

Baru Bebas Penjara, Dua Residivis Nekat Bobol Konter HP di TanggamusDok. KBR.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap HR dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.

Iptu Musakir menjelaskan, dua pelaku yakni Dodi Saputra dan HR merupakan residivis karena terlibat Curat 7 Januari 2019. Korbannya atau pelapor Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

"Keduanya baru bebas penjara pada awal tahun 2021 karena membobol warung Siti Munawaroh pada 7 Januari 2019 sekira pukul 02.00. Kerugian Rp3 juta," imbuhnya.

Mukhson selaku korban mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung cepat mengungkap pembobolan yang terjadi di konter ponselnya. "Kami apresiasi dan acungkan jempol kepada Polsek Pulau Panggung karena dalam tempo 24 jam kami melapor para pelakunya sudah berhasil ditangkap," katanya.

Baca Juga: Peredaran Narkotika Berkedok Salon Kecantikan di Tuba Digerebek Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya