TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Pesawat ke Lampung Cukup Tunjukkan Hasil Tes Negatif Antigen

Berlaku apabila sudah vaksin kedua

Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/3692/V.13/TAHUN 2021, Sabtu (23/10/2021). Surat itu tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Provinsi Lampung.

Arinal menyatakan, surat itu diterbitkan lantaran perlu dilakukan kegiatan pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM COVID-19. Tujuannya, penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di provinsi setempat.

Baca Juga: Stok Vaksin Lamsel Habis, Masih Butuh 615.000 Dosis demi Herd Immunity

1. Penumpang pesawat jika sudah vaksin kedua cukup tunjukkan surat hasil Antigen

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Merujuk SE itu, berdasarkan kriteria level situasi pandemik hasil asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, serta penyesuaian terhadap persyaratan perjalanan menggunakan transportasi di wilayah Provinsi Lampung ada hal perlu diperhatikan  masyarakat.

Rinciannya, setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggungjawab atas keselamatan masing-masing serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan .

Khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi udara ke Provinsi Lampung dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1). Itu berlaku jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi pertama.

Bagi PPDN dengan modal transportasi udara ke wilayah  di luar Provinsi Lampung mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

2. Pelaku perjalanan logistik minimal vaksin dosis kesatu dan PCR

Suasana bongkar muat di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing),

Ketentuan lainnya SE itu adalah, bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut, kereta api, darat, pribadi atau umum  dan penyeberangan berlaku vaksin minimal dosis satu dan PCR 2 X 24 jam atau Antigen 1 X 24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan khusus kendaraan logistik dari dan ke Provinsi Lampung  dengan moda transportasi laut, darat dan penyeberangan ada ketentuan yang berlaku. Rinciannya, Untuk awak kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis kedua dapat menggunakan antigen yang berlaku selama empat belas hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Bagi awak kendaraan logistik yang baru divaksin dosis kesatu, antigen akan berlaku selama tujuh hari. Khusus awak kendaraan logistik yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

SE itu juga menyebutkan ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Bandar Lampung Nol Kasus COVID-19, tapi Vaksinasi Kedua Baru 38 Persen

Berita Terkini Lainnya