Penumpang Pesawat ke Lampung Cukup Tunjukkan Hasil Tes Negatif Antigen
Berlaku apabila sudah vaksin kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/3692/V.13/TAHUN 2021, Sabtu (23/10/2021). Surat itu tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di Provinsi Lampung.
Arinal menyatakan, surat itu diterbitkan lantaran perlu dilakukan kegiatan pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM COVID-19. Tujuannya, penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di provinsi setempat.
Baca Juga: Stok Vaksin Lamsel Habis, Masih Butuh 615.000 Dosis demi Herd Immunity
1. Penumpang pesawat jika sudah vaksin kedua cukup tunjukkan surat hasil Antigen
Merujuk SE itu, berdasarkan kriteria level situasi pandemik hasil asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, serta penyesuaian terhadap persyaratan perjalanan menggunakan transportasi di wilayah Provinsi Lampung ada hal perlu diperhatikan masyarakat.
Rinciannya, setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggungjawab atas keselamatan masing-masing serta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan .
Khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) moda transportasi udara ke Provinsi Lampung dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif antigen (H-1). Itu berlaku jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi pertama.
Bagi PPDN dengan modal transportasi udara ke wilayah di luar Provinsi Lampung mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.
Baca Juga: Bandar Lampung Nol Kasus COVID-19, tapi Vaksinasi Kedua Baru 38 Persen