TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pensiunan PNS Lampung Diperdaya Spesialis Penipuan, Rugi Rp24 Juta

Modus pelaku mampu sembuhkan berbagai penyakit

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap HI (42), satu dari dua pelaku spesialis penipuan memperdayai korban hingga puluhan juta rupiah. (IDN Times/Istimewa).

Pringsewu, IDN Times - Satreskrim Polres Pringsewu menangkap HI (42) buruh asal Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung. Ia satu dari dua pelaku spesialis penipuan memperdayai korban hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya. Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Gerebek Judi Leng dan Togel Online, Polres Pringsewu Tangkap 9 Warga

1. Spesialis penipuan sejak 2018

https://akademibisnisdigital.org/

Iptu Feabo menjelaskan, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu. Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni HI.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap, kedua pelaku HI dan JF (DPO) merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018. Mereka beraksi mulai dari Aceh hingga Madura.

“Pengakuan tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah tiga kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni dua kali di area RS Mitra Husada dan satu kali di area Bank BRI Pringsewu. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” ungkap Feabo.

Selain tersangka HI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan; satu unit HP Redmi 9; uang tunai Rp1,3 juta; dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tandas kasatresrkrim.

2. Modus pelaku tipu korban

Satreskrim Polres Pringsewu menangkap HI (42), satu dari dua pelaku spesialis penipuan memperdayai korban hingga puluhan juta rupiah. (IDN Times/Istimewa).

Terkait kronologis kejadian, Iptu Feabo mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di area parkiran Bank BRI Pringsewu awal November lalu. Seusai korban mengambil tunjangan pensiun, bertemu dengan kedua pelaku di area parkiran.

Salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Untuk memuluskan aksinya, salah satu tersangka yakni HI berpura pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI. Hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap kasatreskrim.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk Warga

Berita Terkini Lainnya