Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk Warga

Berusaha kabur memanjat ke atas bangunan tapi tertangkap

Pringsewu, IDN Times - JB, remaja 14 tahun asal Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus terciduk warga  membobol konter telepon seluler di kawasan Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Warga yang mengetahui aksi pembobolan itu menyampaikan informasi kepada polisi. Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat ke atas bangunan. Nahas, aksinya berhasil diringkus polisi dan warga.

Baca Juga: ASN Guru SMK di Pringsewu Ditangkap, Terlibat Judi Togel Online

1. Lampu dalam konter menyala picu aksi pelaku terciduk

Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk WargaPexels/Burak K

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menuturkan, aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menyalakan lampu di dalam konter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang.

"JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di counter HP “KAZA” milik korban Ari Setiawan yang berlokasi di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira jam 01.00," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

2. Rekan tersangka diduga kabur

Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk WargaIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Saat proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH. SH berperan mengawasi di luar konter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.

Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu. “Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stok barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban” jelas Kapolsek.

Hasbulloh menambahkan, tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Tersangka ingin punya ponsel namun tidak memiliki uang untuk membelinya. Maka dirinya nekat mencuri” ungkap Hasbulloh

3. Mengacu sistem peradilan pidana anak

Remaja 14 Tahun Bobol Konter Ponsel di Pringsewu, tapi Terciduk Warga

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian. Dalam proses penyidikan tersangka dikenai=kan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Namun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” tandasnya Iptu Hasbulloh.

Baca Juga: Gerebek Judi Leng dan Togel Online, Polres Pringsewu Tangkap 9 Warga

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya