Pasutri Jual Mobil lalu Nekat Curi Mobil, Kasus Dibongkar Berkat CCTV
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Pasangan suami isri (Pasutri) asal Mulyo Asri Tulangbawang Barat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Pasutri itu ditangkap di lokasi berbeda.
Sang istri ditangkap di rumahnya. Sedangkan suaminya dibekuk di Indo Lampung. “Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Kala Bandit Jalanan Lamteng Menangis dan Meronta Ditangkap Polisi
1. Begini modus pelaku
Tatang mengatakan, pasutri inisial RS (35) seorang sopir, warga Mulyo Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat, dan istrinya STM (34) ditangkap karena diduga telah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna orange nopol BE 1924 GH di Mess PT GGPC Humas Jaya Perum Central Blok C Nomor 13, Rabu (31/5/23).
Modus operadi pasutri tersebut adalah menjual mobilnya. Sebelum menjual mobil miliknya melalui perantara, mereka terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.
Sehingga pada saat mobil tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan Satu