Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan Satu

Keduanya sempat berduel di simpang tiga

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan menewaskan AS (30) warga Kecamatan Selagai Lingga, Selasa (30/5/2023) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku RA (24) di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata kapolres, Jumat (2/6/2023).

1. Duel satu lawan satu

Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan Satuilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)

Doffie mengatakan, kejadian tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku.  Keduanya sempat berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga.

Hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak tembus hingga paru-paru. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.

“Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng Ditembak

2. Berawal penemuan mayat

Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan SatuIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk melakukan olah TKP.

“Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Kapolres.

Doffie menambahkan, polisi terus memeriksa dan persesuaian barang bukti diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. "Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah," ungkap Doffie.

3. Keterangan istri korban kuatkan fakta

Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan SatuUnsplash

Kapolres menyatakan, setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya usai berduel dengan korban,” ujarnya.

Upaya penyelidikan intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan, suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens beberapa hari sebelum kejadian.

“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian. Kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.

4. Pasal jerat pelaku

Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Terungkap, Duel Satu Lawan SatuIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait kepemilikan sajam ditemukan sebagai barang bukti, polisi masih mendalami. “Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,”tukas Doffie

Baca Juga: Kala Bandit Jalanan Lamteng Menangis dan Meronta Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya