Kala Bandit Jalanan Lamteng Menangis dan Meronta Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Bandit jalanan saat beraksi merampas harta korban mungkin terkesan sangar dan kejam. Tapi kondisi berbeda dapat terjadi saat aksi kejahatan itu diciduk polisi.
Adalah DF (31) warga Kampung Terbanggi Besar menangis meronta-rota saat ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Senin (29/5/2023). Saat ditangkap di Simpang 3 Terbanggi ia pun menolak untuk dibawa ke kantor polisi, hingga harus digotong oleh petugas.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal
1. Bermula kejadian viral media sosial
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, DF ditangkap lantaran beberapa hari lalu viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang 3 Terbanggi.
Korbannya adalah Mursalin (58) warga Pekalongan Lampung Timur. Kepada petugas sopir minibus tersebut mengaku menjadi korban kejahatan di Simpang 3 Terbanggi dilakukan 5 orang pria tak dikenal, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB.
“Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban, sambil mengancam akan membunuh penumpang mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh korban Mursalin,” kata Edi saat dikonfirmasi. Selasa (30/5/2023).
2. Empat masih DPO
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun mulai memburu para pelaku. Hasilnya, satu pelaku berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Sementara empat orang lainnya kabur
“Dari saku celana pelaku DF, Polisi menemukan 3 buah KTP, 2 Sim A dan C, 3 kartu BPJS dan 1 kartu debit BRI, ” jelas Edi.
3. Begini modus kejahatan pelaku
Terkait modus kejahatan, kasatreskrim mengatakan, para pelaku menghentikan mobil yang melintas. Kemudian menodong menggunakan sajam lalu merampas barang barang milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng Ditembak