TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasien COVID-19 dan Janin di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia

Pemprov Lampung terapkan denda dan penjara pelanggar prokes

Ilustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Bandar Lampung, IDN Times – Pasien COVID-19 perempuan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia. Ia menghembuskan napas terakhirnya bersama janin dikandungnya.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tanggamus, dr Eka Priyanto, mengemukakan, pasien meninggal dunia tersebut tercatat kasus nomor 451 di kabupaten setempat. Itu merupakan kasus baru dan bergejala yaitu sesak napas dan sedang kehamilan anak ketiga.

Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan 

1. Pasien mengalami penurunan kesadaran

self.com

Terkait riwayat kasus COVID-19 dialami pasien 451, dr Eka Priyanto, menerangkan, pasien diantar oleh keluarga ke Rumah Sakit Panti Secanti Kecamatan Gisting 11 Januari lalu untuk mendapatkan penanganan medis. Tim rumah sakit tersebut melakukan beberapa penanganan medis salah satunya pemeriksaan rongen dada dengan gambaran pneumonia bilateral, dan pemeriksaan swab.

“Sambil menunggu hasil swab, pasien dirawat di ruang isolasi. Tanggal 16 Januari 2021 pasien mengalami penurunan kesadaran dan pasien beserta janin yang dikandungannya dinyatakan meninggal,” jelasnya dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Kamis (21/1/2021).

Dr Eka menambahkan, merujuk hasil swab pasien 451 pada 20 Januari, menunjukkan terkonfirmasi positif COVID-19. “Satuan tugas Kabupaten Tanggamus menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga pasien 451,” jelasnya.

2. Zona merah di 8 kabupaten/kota

instagram.com/bappeda_lampung

Kasus positif COVID-19 di Lampung terus bertambah. Bahkan, saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ada 8 kabupaten/kota di Lampung berstatus zona merah per 18 Januari 2021.

Rinciannya, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Selatan. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2021), ada 174 penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19. Akumulasi hingga saat ini ada 8.526 kasus.

3. Terapkan sanksi denda dan penjara

Istimewa

Merujuk zona merah di 8 kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Tindakan berupa sanksi denda dan penjara.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, menjelaskan, sanksi itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Penindakan pelanggar protokol kesehatan dimulai secara lebih efektif terhitung per 20 Januari 2020.

Terkait sanksi, Qodratul mengatakan berdasarkan Perda tersebut sanksi bagi perseorangan berupa teguran, kerja sosial, daya paksa polisional hingga denda dan  kurungan pidana. Sedangkan bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha, akan dikenakan sanksi teguran, pembubaran, pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta termasuk ancaman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

Penindakan tersebut akan bergulir selama dua pekan berkerja sama dengan  penegak hukum yakni TNI/Polri, Polda Lampung dan Satpol-PP. Setelahnya, Pemprov dan dinas kesehatan akan mengevaluasi kegiatan tersebut apakah ada penurunan pelanggaran prokes dan kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Lima Anggota DPR Wafat karena COVID-19, Ada dari Lampung

Berita Terkini Lainnya