Pasien COVID-19 dan Janin di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia
Pemprov Lampung terapkan denda dan penjara pelanggar prokes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pasien COVID-19 perempuan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia. Ia menghembuskan napas terakhirnya bersama janin dikandungnya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tanggamus, dr Eka Priyanto, mengemukakan, pasien meninggal dunia tersebut tercatat kasus nomor 451 di kabupaten setempat. Itu merupakan kasus baru dan bergejala yaitu sesak napas dan sedang kehamilan anak ketiga.
Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan
1. Pasien mengalami penurunan kesadaran
Terkait riwayat kasus COVID-19 dialami pasien 451, dr Eka Priyanto, menerangkan, pasien diantar oleh keluarga ke Rumah Sakit Panti Secanti Kecamatan Gisting 11 Januari lalu untuk mendapatkan penanganan medis. Tim rumah sakit tersebut melakukan beberapa penanganan medis salah satunya pemeriksaan rongen dada dengan gambaran pneumonia bilateral, dan pemeriksaan swab.
“Sambil menunggu hasil swab, pasien dirawat di ruang isolasi. Tanggal 16 Januari 2021 pasien mengalami penurunan kesadaran dan pasien beserta janin yang dikandungannya dinyatakan meninggal,” jelasnya dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Kamis (21/1/2021).
Dr Eka menambahkan, merujuk hasil swab pasien 451 pada 20 Januari, menunjukkan terkonfirmasi positif COVID-19. “Satuan tugas Kabupaten Tanggamus menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga pasien 451,” jelasnya.
Baca Juga: Lima Anggota DPR Wafat karena COVID-19, Ada dari Lampung