Pasien COVID-19 dan Janin di Tanggamus Lampung Meninggal Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Pasien COVID-19 perempuan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia. Ia menghembuskan napas terakhirnya bersama janin dikandungnya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tanggamus, dr Eka Priyanto, mengemukakan, pasien meninggal dunia tersebut tercatat kasus nomor 451 di kabupaten setempat. Itu merupakan kasus baru dan bergejala yaitu sesak napas dan sedang kehamilan anak ketiga.
1. Pasien mengalami penurunan kesadaran
Terkait riwayat kasus COVID-19 dialami pasien 451, dr Eka Priyanto, menerangkan, pasien diantar oleh keluarga ke Rumah Sakit Panti Secanti Kecamatan Gisting 11 Januari lalu untuk mendapatkan penanganan medis. Tim rumah sakit tersebut melakukan beberapa penanganan medis salah satunya pemeriksaan rongen dada dengan gambaran pneumonia bilateral, dan pemeriksaan swab.
“Sambil menunggu hasil swab, pasien dirawat di ruang isolasi. Tanggal 16 Januari 2021 pasien mengalami penurunan kesadaran dan pasien beserta janin yang dikandungannya dinyatakan meninggal,” jelasnya dalam pernyataan tertulis diterima IDN Times, Kamis (21/1/2021).
Dr Eka menambahkan, merujuk hasil swab pasien 451 pada 20 Januari, menunjukkan terkonfirmasi positif COVID-19. “Satuan tugas Kabupaten Tanggamus menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga pasien 451,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Lampung: Tiga juta Kasus Pelanggaran Prokes Ditertibkan
2. Zona merah di 8 kabupaten/kota
Kasus positif COVID-19 di Lampung terus bertambah. Bahkan, saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ada 8 kabupaten/kota di Lampung berstatus zona merah per 18 Januari 2021.
Rinciannya, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (20/1/2021), ada 174 penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19. Akumulasi hingga saat ini ada 8.526 kasus.
3. Terapkan sanksi denda dan penjara
Merujuk zona merah di 8 kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Tindakan berupa sanksi denda dan penjara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, menjelaskan, sanksi itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Penindakan pelanggar protokol kesehatan dimulai secara lebih efektif terhitung per 20 Januari 2020.
Terkait sanksi, Qodratul mengatakan berdasarkan Perda tersebut sanksi bagi perseorangan berupa teguran, kerja sosial, daya paksa polisional hingga denda dan kurungan pidana. Sedangkan bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha, akan dikenakan sanksi teguran, pembubaran, pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta termasuk ancaman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
Penindakan tersebut akan bergulir selama dua pekan berkerja sama dengan penegak hukum yakni TNI/Polri, Polda Lampung dan Satpol-PP. Setelahnya, Pemprov dan dinas kesehatan akan mengevaluasi kegiatan tersebut apakah ada penurunan pelanggaran prokes dan kasus positif COVID-19.
4. Tim satgas COVID-19 bakal gencar sidak
Tim Satgas COVID-19 Provinsi Lampung menggelar sidak di sejumlah tempat keramaian di Kota Bandar Lampung, Rabu (20/1/2021) malam. Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain, menjelaskan, sidak dilakukan personel gabungan yaitu 35 personel Pol PP, 20 personel polisi, dan 5 personel TNI.
“Personel ini dibagi menjadi dua tim. Tujuan sidak menyosialisasikan perda (Nomor 3 Tahun 2020) ini. Ada sanksinya yang akan diterapkan dengan beberapa poin yang ada di dalam perda," katanya.
Hal serupa dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung. Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menerangkan, pihaknya gencar sosialisasi prokes menyasar masyarakat serta tempat hiburan malam.
Ia tak menampik, kegiatan razia penerapan prokes baik ke tempat hiburan malam ataupun jalan-jalan protokol kerap dilakukan oleh tim satgas hukuman yang diberikan kepada pelanggar prokes baru sekadar sanksi sosial. Sedangkan untuk penerapan sanksi bagi pelanggar prokes merujuk Perda AKB masih akan mengkoordinasikannya dengan Ketua Satgas COVID-19 Bandar Lampung Herman HN.
Merujuk data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, per Rabu 20 Januari 2021, Kota Bandar Lampung zona merah penyebaran COVID-19. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tapis Berseri 3.460 orang.
Baca Juga: Lima Anggota DPR Wafat karena COVID-19, Ada dari Lampung