Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Pria bernama Feri Ardiansyah (25) ditangkap Unit PPA dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus. Warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus. Itu lantaran tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Mirisnya, tersangka merupakan anggota keluarga korban berstatus paman ipar. Pasalnya, tersangka menikah dengan bibi korban.
Baca Juga: PNS dan Tiga Pria Pesta Sabu! Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
1. Modus tersangka
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 22 Agustus 2022. Keesokan harinya, berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.
Terkait kronologi, Hendra mengatakan, bermula Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Feri datang ke rumah korban minta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi mengendarai sepeda motor.
Saat diperjalanan, tersangka merubah rute tujuan menuju ke arah perkebunan. Di sana, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Selanjutnya, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan mengambil mobil pikap L300 tersebut.
Baca Juga: Tega Banget! Terlilit Utang Anak di Tanggamus Jual Mobil Ayah KandungÂ