Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Mesuji, IDN Times - Anggota Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji menangkap S (54), Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku adalah salah satu otak perampokan Kantor Lapak Sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menjelaskan, penangkapan tersangka S Alias KS (54) adalah hasil dari pengembangan tersangka TF (40) yang sebelumnya telah ditangkap 5 Maret lalu.
Baca Juga: Peristiwa Register 45 Mesuji, Kisah Kelam Konflik Agraria di LampungÂ
Dua pelaku lain DPO
Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti Tersangka S alias KS yang baru ditangkap merupakan salah satu otak merencanakan perampokan dan mencuri berangkas berisi uang. Selain itu, tersangka S adalah pemilik rumah yang pada saat itu dijadikan lokasi sandera korban untuk membuka kantor lapak sawit.
"Akibat kejadian ini, korban A mengalami luka tembak di lengan sebelah kanannya. Kami juga masih kejar pelaku lainnya berinisial D dan M masih dan telah di tetapkan sebagai DPO," jelas Suldi, Senin (14/3/2022).
Petugas beri 'hadiah' timah panas
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat) Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo pekan lalu mengatakan, penangkapan tersangka TF berawal anggota kepolisian mendapat laporan telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik S di Desa Harapan Mukti. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, anggota berpapasan dengan tersangka TF mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna Hitam.
Tersangka dihentikan dan digeledah dan didapati ada bercak darah di celananya. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
"Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka," jelasnya.
Kronologi perampokan
Ilustrasi Perampokan (IDN Times/Mardya Shakti) Terkait kronologi kejadian perampokan, Yuli menjelaskan, 5 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada dua tersangka datang ke lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dua pelaku ini mengendarai sepeda motor.
Mereka lalu mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak inisial S. Saat S keluar rumah memeriksa jaringan listrik, kedua tersangka memegang dan menodongkan senjata api ke kepala korban.
""Korban lalu digiring menuju kantor lapak sawit miliknya yang berjarak 10 meter dari rumahnya. Selanjutnya tersangka meminta S untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam kantor lapak tersebut," ungkap Yuli.
Baca Juga: Perampok Bos Sawit di Mesuji Ditembak, Ambil Berangkas Uang Rp52 Juta