Perampok Bos Sawit di Mesuji Ditembak, Ambil Berangkas Uang Rp52 Juta

Kepala korban ditodong senpi oleh pelaku

Mesuji, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap perampok bersenjata api rakitan. Perampokan terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (5/2/2022)

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu tersangka dalam kejadian ini yakni TF (40). TF adalah warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. 

Tersangka ditembak lantaran lakukan perlawanan saat ditangkap

Yudi mengatakan, penangkapan berawal anggota kepolisian mendapat laporan telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik S di Desa Harapan Mukti. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, anggota berpapasan dengan tersangka TF mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna Hitam.

Tersangka dihentikan dan digeledah dan didapati ada bercak darah di celananya. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

"Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Peristiwa Register 45 Mesuji, Kisah Kelam Konflik Agraria di Lampung 

Kronologi perampokan

Perampok Bos Sawit di Mesuji Ditembak, Ambil Berangkas Uang Rp52 JutaIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait kronologi kejadian perampokan, Yuli menjelaskan, 5 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada dua tersangka datang ke lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Dua pelaku ini mengendarai sepeda motor.

Mereka lalu mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak inisial S. Saat S keluar rumah memeriksa jaringan listrik, kedua tersangka memegang dan menodongkan senjata api ke kepala korban.

""Korban lalu digiring menuju kantor lapak sawit miliknya yang berjarak 10 meter dari rumahnya. Selanjutnya tersangka meminta S untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam kantor lapak tersebut," ungkap Yuli.

Pelaku tembak lengan korban

Kapolres mengungkapkan, saat korban A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong pintu dan menodongkan senjata api kepada korban A. Kemudian, kedua korban S dan A diikat oleh tersangka.

Setelah kantor lapak dibuka, tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada korban A. Korban memberitahu bahwa uang ada di berangkas berada di bawah meja kasir.

Selanjutnya tersangka mengambil berangkas tersebut dan menanyakan kuncinya. Setelah diberitahu, lalu kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka.

"Lantas tersangka menembak korban A dan mengenai lengan tangan kanan korban. Kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan motor dengan membawa berangkas yang berisi uang sebanyak 52 juta," papar Yudi.

Dikenakan pasal berlapis

Perampok Bos Sawit di Mesuji Ditembak, Ambil Berangkas Uang Rp52 JutaIlustrasi

Kapolres menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan perampokan di kantor lapak sawit bersama temannya inisial D atas perintah dari Inisial M. Pelaku D dan M saat ini masih dalam pengejaran dan telah masukdaftar DPO.

Saat ini Tersangka TF bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raya. Barang bukti diamankan yakni, 1 kotak berangkas berwarna silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 dompet kulit berwarna cokelat bertuliskan leather, 1 dompet berwarna hitam, 1 kantong kain berwarna cokelat, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir amunisi aktif caliber 5.56, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah,1 helai baju kaus warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 kotak handphone milik korban, dan stop kontak panjang kurang lebih 4 meter.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.

Baca Juga: Kacab Bank Mandiri, Istri dan Anak Meninggal Kecelakaan di Mesuji

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya