TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Zebra Krakatau 15-28 November, Daftar Sanksi Pelanggar Aturan 

Jangan sampai kena sanksi denda ya

Ilustrasi tilang (IDN Times / Hilmansyah)

Pringsewu, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berencana melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2021. Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan 15- 28 November 2021 dan dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Tujuan operasi ini meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, mewujudkan kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Peluncuran Film dan Booklet Wisata Cara Pokdarwis Promosikan Pringsewu

1. Kedepankan giat edukatif, presuasif simpatik dan humanis

Polres Pringsewu berencana melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2021 pada 15- 28 November 2021. (IDN Times/Istimewa).

Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adhidharya menjelaskan, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 bentuk giat Preemtif dan Preventif bidang Prokes dan Kamseltibcarlantas. Itu mengedepankan giat edukatif, presuasif simpatik dan humanis.

“Dalam operasi ini polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat razia. Namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap dilakukan penindakan,” ujarnya, Minggu (14/11/2021).

2. Sasaran prioritas penindakan

Polres Pringsewu berencana melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2021 pada 15- 28 November 2021. (IDN Times/Istimewa).

Ridho menjelaskan, beberapa macam pelanggaran sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini imbuh Ridho, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3. Daftar sanksi pelanggar aturan lalu lintas

polri.go.id

Berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

  • Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  • Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
  • Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
  • Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Baca Juga: Profil Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu Aktif Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkini Lainnya