TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Pekat dan Antik Krakatau, Polres Pesawaran Tangkap 37 Pelaku

Wah, panen kasus nih polisi

Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Polres Pesawaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama satu bulan. Satu bulan operasi itu digelar, berhasil mengungkap 12 perkara dan menangkap 10 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Sabtu (2/4 /2022). Dari tersangka yang ditangkap, ada yang dilakukan upaya tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas.

Kapolres merinci 12 perkara berhasil diungkap dalam Operasi Pekat. Berikut IDN Times rangkum.

Pencurian kabel tower antena BTS

Pengguna Layanan XL Axiata di Sumatra Capai 20% Melebihi Jawa (IDN Times/Dok. XL Axiata)

Pratomo menjelaskan, kasus pertama diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian kabel tower antena BTS di Gedong Tataan. Barang bukti diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor, tujuh potong kabel, satu tang

Kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario. Kasus ketiga diungkap adalah Curanmor dengan barang bukti, satu unit sepeda motor dengan jenis Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi Be 4835 RR.

"Kami juga ungkap kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Badik. Ada juga perjudian satu perkara dengan barang bukti satu lembar uang pecahan 100.000. dan satu lembar uang pecahan 50.000 dan beberapa handphone," papar Kapolres.

Baca Juga: Bupati Dendi Segel Proyek Penyebab Longsor di Desa Hurun Pesawaran

Ada kasus ITE jerat pimpinan ormas

google

Bagaimana dengan kasus keenam? Pratomo menyampaikan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pertambangan.

"Kami amankan barang bukti 12 glondong alat untuk mengolah emas yang terbuat dari besi baja. Kemudian dua buah karung yang berisi bebatuan barang bukti mentah ada dilokasi dan sudah kami lihat," ungkapnya.

Ungkap kasus ketujuh imbuh kapolres, pencabulan anak di bawah umur dengan barang bukti satu helai baju, kaus lengan pendek, celana dalam, dan kaus, Kasus kedelapan yakni, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan barang bukti yang sudah ditetapkan, satu baju lengan pendek, satu celana panjang dan sebagainya.

Kasus kesembilan adalah pengancaman melalui ITE melibatkan salah satu pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Ungkap kasus penipuan dan penggelapan

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Kedondong mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan roda dua. (IDN Times/Istimewa)

Terkait ungkap kasus perkara kesepuluh hingga 12 belas, Pratomo mengatakan ada tiga kasus penipuan dan penggelapan. Dari tiga perkara ini, mengamankan 9 jenis kendaraan roda dua berbagai merek.

Dari tiga perkara penipuan dan penggelapan tersebut contoh kasusnya, modus operandi jual beli sepeda motor sistem cash on delivery (COD). Pelaku mulanya sepakat membeli motor dari korban.

Ketika korban mengantar motor kepada pelaku, korban diajak pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor hendak dibeli. Saat melintas di lokasi sepi, pelaku lalu merampas motor tersebut kemudian korban ditinggalkan begitu saja dan pulang berjalan kaki.

Contoh kasus lainnya adalah, modus pelaku seorang pegawai leasing. Modusnya, motor milik korban ditarik karena diklaim telat membayar angsuran lalu dibawa pelaku.

 

Polisi siap kembalikan barang bukti motor milik korban

Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Kedondong mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan roda dua. (IDN Times/Istimewa)

Kapolres mengatakan, barang bukti 9 unit sepeda motor berbagai merek disita kepolisian di kediaman pelaku HY. Barang bukti itu diduga milik korban penipuan berasal dari Kabupaten Pringsewu.

"Dari sembilan motor yang telah disita kemungkinan besar adalah milik korban yang tidak diketahui alamatnya. Satreskrim Polres Pesawaran siap mengembalikan barang bukti motor tersebut kepada pemilik dengan menunjukan bukti–bukti kepemilikan, dan kondisi motor tersebut masih dapat digunakan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Spesialis Motor, Modus Pura-pura Petugas Leasing

Berita Terkini Lainnya