Operasi Pekat dan Antik Krakatau, Polres Pesawaran Tangkap 37 Pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Polres Pesawaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama satu bulan. Satu bulan operasi itu digelar, berhasil mengungkap 12 perkara dan menangkap 10 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pesawaran, Sabtu (2/4 /2022). Dari tersangka yang ditangkap, ada yang dilakukan upaya tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas.
Kapolres merinci 12 perkara berhasil diungkap dalam Operasi Pekat. Berikut IDN Times rangkum.
Pencurian kabel tower antena BTS
Pratomo menjelaskan, kasus pertama diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian kabel tower antena BTS di Gedong Tataan. Barang bukti diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor, tujuh potong kabel, satu tang
Kasus kedua pencurian dengan kekerasan (Curas) amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario. Kasus ketiga diungkap adalah Curanmor dengan barang bukti, satu unit sepeda motor dengan jenis Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi Be 4835 RR.
"Kami juga ungkap kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Badik. Ada juga perjudian satu perkara dengan barang bukti satu lembar uang pecahan 100.000. dan satu lembar uang pecahan 50.000 dan beberapa handphone," papar Kapolres.
Ada kasus ITE jerat pimpinan ormas
Bagaimana dengan kasus keenam? Pratomo menyampaikan, pihaknya mengungkap kasus tindak pidana pertambangan.
"Kami amankan barang bukti 12 glondong alat untuk mengolah emas yang terbuat dari besi baja. Kemudian dua buah karung yang berisi bebatuan barang bukti mentah ada dilokasi dan sudah kami lihat," ungkapnya.
Ungkap kasus ketujuh imbuh kapolres, pencabulan anak di bawah umur dengan barang bukti satu helai baju, kaus lengan pendek, celana dalam, dan kaus, Kasus kedelapan yakni, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan barang bukti yang sudah ditetapkan, satu baju lengan pendek, satu celana panjang dan sebagainya.
Kasus kesembilan adalah pengancaman melalui ITE melibatkan salah satu pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Bupati Dendi Segel Proyek Penyebab Longsor di Desa Hurun Pesawaran
Ungkap kasus penipuan dan penggelapan
Terkait ungkap kasus perkara kesepuluh hingga 12 belas, Pratomo mengatakan ada tiga kasus penipuan dan penggelapan. Dari tiga perkara ini, mengamankan 9 jenis kendaraan roda dua berbagai merek.
Dari tiga perkara penipuan dan penggelapan tersebut contoh kasusnya, modus operandi jual beli sepeda motor sistem cash on delivery (COD). Pelaku mulanya sepakat membeli motor dari korban.
Ketika korban mengantar motor kepada pelaku, korban diajak pelaku berkeliling mengendarai sepeda motor hendak dibeli. Saat melintas di lokasi sepi, pelaku lalu merampas motor tersebut kemudian korban ditinggalkan begitu saja dan pulang berjalan kaki.
Contoh kasus lainnya adalah, modus pelaku seorang pegawai leasing. Modusnya, motor milik korban ditarik karena diklaim telat membayar angsuran lalu dibawa pelaku.
Polisi siap kembalikan barang bukti motor milik korban
Kapolres mengatakan, barang bukti 9 unit sepeda motor berbagai merek disita kepolisian di kediaman pelaku HY. Barang bukti itu diduga milik korban penipuan berasal dari Kabupaten Pringsewu.
"Dari sembilan motor yang telah disita kemungkinan besar adalah milik korban yang tidak diketahui alamatnya. Satreskrim Polres Pesawaran siap mengembalikan barang bukti motor tersebut kepada pemilik dengan menunjukan bukti–bukti kepemilikan, dan kondisi motor tersebut masih dapat digunakan," jelasnya.
Ungkap kasus operasi Antik Krakatau
Saat konferensi pers, Kapolres Pramono juga merilis Operasi Antik Krakatau 2022. Selama operasi digelar dua pekan mengungkap 19 perkara dan menangkap 27 tersangka. Dari total tersangka ini, satu di antaranya perempuan.
Ia menambahkan, ada delapan kecamatan yang menjadi lokasi penangkapan. Rinciannya, di Kecamatan Tegineneng 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Negerikaton (5), Gedongtataan (4), Kedondong (3), dan Telukpandan (2).
Lalu, Waylima, Waykhilau, dan Kecamatan Wayratai masing-masing satu TKP. Polisi juga menyita barang bukti 77 gram sabu, 19,55 gram tembakau gorila, dan uang 1,3 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Spesialis Motor, Modus Pura-pura Petugas Leasing