TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Rekam Tetangga Mandi, Pelajar di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Rekam video melalui telepon gengam

Ilustrasi pengambilan video. (pexels.com/veeterzy)

Lampung Timur, IDN Times - Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, memproses hukum seorang pelajar. Pelajar itu diduga nekat merekam tetangganya saat mandi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, menjelaskan tersangka berinisial NV (16) berstatus pelajar merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti. Tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian, karena nekat merekam tetangganya saat mandi menggunakan telepon genggam, melalui ventilasi udara kamar mandi.

Baca Juga: Putus Cinta, Pemuda Nekat Kirim Video Asusila ke Ayah Korban

1. Diketahui korban lalu berteriak

Google

Zaky mengatakan, aktivitas pornografi pelajar tersebut ternyata diketahui oleh korban, yang langsung berteriak meminta pertolongan pihak keluarganya.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera mengambil langkah hukum. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, memang ditemukan file hasil rekaman saat korban sedang mandi.

"Saat ini petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, tengah memproses peristiwa tersebut, sesuai aturan dan perundang-undangan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (21/2/2022).

2. Putus cinta, pemuda sebar video

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Kejadian kasus pornografi lainnya juga menjerat seorang pemuda 20 tahun asal Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyebar video asusila mantan pacar melalui WhatsApp. Dia pun diciduk polisi. 

Tersangka berinisial MF itu nekat menyebarkan video asusila itu karena sakit hati setelah hubungan cintanya diputus secara sepihak oleh korban RD (18). Saat ini, korban berstatus sebagai pelajar.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2019. Selama itu, keduanya sering melakukan hubungan suami istri dan MF merekamnya dengan menggunakan handphone miliknya pribadi.

"Sekitar Juli 2020 hubungan mereka mulai renggang dan saat itu korban memutuskan tersangka secara sepihak, sehingga MF sakit hati setelah merasa dicampakkan oleh korban RD," kata Ferdiansyah. MF lantas menyebarkan video korban. 

Baca Juga: Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur Ditangkap

Berita Terkini Lainnya