Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur Ditangkap

Pelaku membujuk korban akan bertanggungjawab

Lampung Timur, IDN Times - Seorang remaja masih berusia di bawah umur asal Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu lantaran memperkosa teman wanita di rumahnya beralamatkan di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku tindakan pidana pemerkosaan ini inisial YA (16). Ia tega berbuat bejat terhadap korban VDP (13), seorang pelajar tinggal di salah satu desa Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku ditangkap personel Unit PPA Polres Lampung Timur di dalam rumahnya Senin kemarin sekira jam 8. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mako Polres Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Bak Koboi, Penembak Pegawai BRILink Lamtim Baku Tembak dengan Polisi

1. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur Ditangkapkompasiana

Selain pelaku, Ferdiansyah menyebutkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti seperti satu setel pakaian korban saat tindak pidana pemerkosaan berlangsung dan keterangan tertulis hasil pemeriksaan medis dibuat dokter atau Visum et Repertum.

Atas tindak pidana ini, Kasatreskrim menyebut pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YA saat ini sudah kami amankan ke Polres Lampung Timur," tegasnya.

2. Korban menuju rumah pelaku bersama rekannya

Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur DitangkapIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait detail peristiwa, Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban pergi dari rumah mengendarai sepeda motor, kemudian menjemput rekan inisial ROS di kediamannya. Kemudian mereka kembali melanjutkan perjalanan untuk menuju rumah pelaku YA di Desa Sambikarto sekira pukul 12.30 WIB.

Setibanya di TKP, pelaku YA dan seorang saksi lainnya RP telah menunggu di rumah tersebut. "Rekan korban saksi ROS ini sempat pamit untuk menjemput teman yang lainnya, dan meninggalkan korban sendirian di rumah pelaku," imbuh Ferdiansyah.

3. Pelaku membujuk korban akan bertanggungjawab

Perkosa Teman Wanita, Remaja Bawah Umur di Lampung Timur DitangkapIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut mantan Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni tersebut menyampaikan, pelaku selanjutnya mengajak korban ke dalam kamar dan merayunya untuk disetubuhi bak suami istri.

Menurut dia, perbuatan bejat tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban yang langsung melaporkan pelaku YA ke Mapolres Lampung Timur.

"Pelaku ini sempat berkata 'ayuk to yang, kalau hamil aku tanggungjawab'. Setelah itu pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali sedangkan saksi RP menunggu di ruang tamu," tandas Ferdiansyah.

Baca Juga: Kumpulan Emak-emak Lamtim Dukung Muhaimin Iskandar Maju Pilpres 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya