TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muktamar NU Minta Pemerintah dan DPR Buat UU Perubahan Iklim

Perlu diterbitkan landasan hukum kuat

Ilustrasi perubahan iklim. (Pixabay.com/geralt)

Bandar Lampung, IDN Times - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah membuat undang-undang secara khusus yang mengatur perubahan iklim. Keputusan ini disepakati peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).  

“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim,” bunyi rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. 

Baca Juga: Muktamar ke-34 NU, Pasal Teknis Penetapan Caketum Sempat Diperdebatkan

1. UU perlu libatkan berbagai pihak

unplash.com

UU tersebut perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya, sehingga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang terjaga dan lestari.    Urgensi UU tersebut mengingat perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) tahunannya berada pada tingkat 1 persen untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis serta regulasinya.

Hal tersebut agar mampu berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1.5 derajat Celcius.   UU tersebut juga penting guna memenuhi target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC (tahun 2020-2030).

Untuk itu, pemerintah hendaknya menggeser “beban” sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia. Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional.  

2. Pemerintah perlu terus merestorasi ekosistem hutan

Ilustrasi kebakaran hutan (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Di sisi lain, pemerintah juga perlu terus merestorasi ekosistem hutan sebab akan memberikan manfaat pada masyarakat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati, menjaga dan memperbaiki sumber daya alam serta jasa lingkungan.   Lebih lanjut, usulan pembentukan UU tentang Perubahan Iklim ini juga dilandasi perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatasi isu tersebut.

Sebab, landasan hukum saat ini lebih bersifat pada arahan operasional dalam penanganan perubahan iklim dengan adanya adopsi perjanjian perubahan iklim dan arahan perlunya respons penanganan perubahan iklim dalam UU 32/2009, UU 31/2009, dan PP 46/2016.  Selain itu, regulasi yang ada masih belum memfokuskan kepada perubahan dan penanganan iklim.  

Baca Juga: Profil 9 Kiai Anggota Ahwa Terpilih Muktamar ke-34 NU di Lampung

Berita Terkini Lainnya