KPK: Pengumuman Tersangka Tipikor Lamsel Tunggu Kelengkapan Alat Bukti
Beredar surat penyidikan mantan kadis PUPR Lamsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (13/7/2020). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada awak media terkait pihak mana saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya. Terkait kontruksi perkara dan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami sampaikan ketika penahanan. Saat ini penyidik akan melengkapi alat bukti lebih dahulu,” paparnya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan singkat saat dikonfirmasi awak media Lampung, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Bawa Koper Besar Biru dari Kantor Bupati Lamsel
1. Beredar surat penyidikan mantan kadis PUPR Lamsel
Awak media di Lampung menerima foto surat tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Surat itu ditandatangani Plt Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto 1 Juli 2020. Merujuk isi surat tersebut menyatakan, 30 Juni 2020 lembaga antirasuah ini memeriksa Hermansyah Hamidi.
Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Sedangkan Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.
Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan