TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Pengumuman Tersangka Tipikor Lamsel Tunggu Kelengkapan Alat Bukti

Beredar surat penyidikan mantan kadis PUPR Lamsel

Jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (13/7/2020). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada awak media terkait pihak mana saja ditetapkan sebagai tersangka.  

“Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya.  Terkait kontruksi perkara dan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami sampaikan ketika penahanan. Saat ini penyidik akan melengkapi alat bukti lebih dahulu,” paparnya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan singkat saat dikonfirmasi awak media Lampung, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Bawa Koper Besar Biru dari Kantor Bupati Lamsel

1. Beredar surat penyidikan mantan kadis PUPR Lamsel

idn media

Awak media di Lampung menerima foto surat tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Surat itu ditandatangani Plt Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto 1 Juli 2020. Merujuk isi surat tersebut menyatakan, 30 Juni 2020 lembaga antirasuah ini memeriksa Hermansyah Hamidi.

Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Sedangkan Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.

2. Nama Hermansyah kerap disebut saat persidangan Zainudin Hasan

(Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nama Hermansyah tercatat berkali-kali disebut dalam persidangan kasus Zainudin Hasan. Bahkan, dalam putusan hakim saat menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Sedangkan jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan, Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar. Untuk merealisasikan penerimaan itu, Zainudin melakukannya melalui Hermansyah dan Syahroni plotting rekanan yang akan menjadi pemenang tender pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin juga memerintahkan Hermansyah  dan Syahroni memberikan daftar pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang. Nilai pagu tahun anggaran periode tersebut sekitar Rp 194 miliar. Bahkan Zainudin memerintahkan Hermansyah meminta commitment fee dari rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus.

Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan

Berita Terkini Lainnya