[BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan

Perkara dugaan suap

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait  perkara dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tim ini mendatangi kantor bupati setempat, Senin (14/7/2020).

Informasi awak media himpun, tim Lembaga antirasuah ini berjumlah sekitar 7 orang mendatangi kantor orang nomor satu di Lamsel tersebut, sekira pukul 14.15 WIB. Tim juga sempat mendatangi Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lampung Selatan terkait kedatangan tim KPK ke kantor bupati setempat.

1. KPK kumpulkan alat bukti

[BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung SelatanPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Baca Juga: KPK Sita Uang dan Dokumen terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi kepada awak media di Lampung menyatakan, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel. Tempat yang dituju antara lain, kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel.

Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini. Akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewas KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujar Ali.

2. KPK sebelumnya pernah OTT di Lampung Selatan

[BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan(Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KPK pada 26 Juli 2018 malam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati. Dalam OTT itu, diamankan uang tunai sebesar Rp 700 juta. Zainudin dan 6 tersangka orang lainnya sudah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Adik kandung Ketua MPR periode 2014-2019 Zulkifli Hasan ini divonis 12 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dan mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis Hakim Agung memutuskan Zainudin tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dandenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp66,7 miliar.

 

Baca Juga: Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya