TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsumsi Sabu, Tiga Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap

Ada satu pelaku rela ngutang demi konsumsi sabu

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus.

Mereka ditangkap di tiga rumah berbeda terkait dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan.

Baca Juga: Warga Tanggamus Cium Bau Busuk, Ternyata Temukan Jasad di Rawa

Kronologi penangkapan tiga tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan

Berdasarkan 'nyanyian' AR, ternyata dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. JA dan CS juga ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berutang," ungkap Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasatnarkoba mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka AR dan JA barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handphone dan pipet bekas sekop.

Dari tersangka CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram yang diamankan berasal dari AR .

"AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. (DPO) dalam pengejaran," ujarnya.

Baca Juga: Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria Ditangkap

Berita Terkini Lainnya