Konsumsi Sabu, Tiga Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap
Ada satu pelaku rela ngutang demi konsumsi sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus.
Mereka ditangkap di tiga rumah berbeda terkait dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan.
Baca Juga: Warga Tanggamus Cium Bau Busuk, Ternyata Temukan Jasad di Rawa
Kronologi penangkapan tiga tersangka
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan
Berdasarkan 'nyanyian' AR, ternyata dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. JA dan CS juga ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berutang," ungkap Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria Ditangkap