Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria Ditangkap

Polisi usut sindikat edarkan narkoba di Tanggamus

Tanggamus, IDN Times - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis di Kecamatan Kota Agung. Keempat tersangka terdiri dua perempuan dan dua laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung. Ia ditangkap bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Ambulans Vs Mio di Tanggamus, Pasien Ambulans Meninggal

Barang bukti diamankan

Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria DitangkapSatresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Dok Polres Tanggamus).

Deddy menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung. Penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR.

Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang itu, ternyata ia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu. Barang bukti diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, 2 handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.11 gram.

Polisi masih kembangkan kasus ungkap jaringan narkoba

Sedangkan tersangka JA alias Jai dan PPA ditangkap hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Madang. Saat digeledah, berhasil ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.

Barang bukti diamankan dari JAberupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handpone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram. "Dari mana keempat tersangka ini mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka," jelas Deddy.

Terancam 20 tahun penjara

Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Narkoba menyatakan, saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Warga Tanggamus Cium Bau Busuk, Ternyata Temukan Jasad di Rawa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya