TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti Penanganan

Pertanyakan penanganan kasus positif masa PPKM oleh Pemda

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah daerah. Itu merujuk dua pekan terakhir kasus terkonfirmasi positif makin mengkhawatirkan.

Contoh sahihnya, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 13 di antaranya zona merah. Hanya dua berada di zona oranye yakni Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.

“Bahkan data termutakhir Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2021 tingkat kematian akibat COVID-19 Provinsi Lampung paling tinggi nomor 2 secara nasional dengan angka kematian atau fatality rate 6.3 persen. Sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,9 persen,” tukas Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan dalam pernyataannya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Jalan Protokol Bandar Lampung kembali Disekat, Eva Dwiana Minta Maaf

1. Pertanyakan penanganan PPKM darurat hingga skala level di daerah

Pemerintah pusat melalui TNI/Polri membuat kebijakan menyekat sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandar Lampung, Minggu (8/8/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Merujuk hal itu, LBH mempertanyakan penanganan PPKM Darurat dan skala level di Provinsi Lampung oleh pemaku kepentingandengan makin masifnya penyebaran dan kematian akibat COVID-19.

Ditambah lagi, Gubernur Lampung beberapa hari lalu membuat pernyataan secara nasional penanganan COVID-19 di Lampung berada pada posisi 16 dari 34 Provinsi. Hal ini bukanlah prestasi yang membanggakan dan perlu adanya evaluasi yang secara mendalam dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.

“Gubernur juga berkeyakinan dapat merubah zona merah penyebaran COVID-19, dengan catatan tingkat kesadaran masyarakat harus tinggi untuk patuh protokol kesehatan (Prokes). Hal ini justru kontradiktif dengan penerapannya yang ada di lapangan, karena beberapa agenda justru pemerintah lah yang seakan melanggar protokol kesehatan itu sendiri,” papar Chandra.

2. LBH beber contoh kasus

Kerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH merujuk kasus pelanggaran prokes dilakukan pemerintah daerah. Contohnya, vaksinasi massal 3 Juli 2021 yang dilakukan Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan justru menimbulkan kerumunan ratusan orang lebih tanpa menjaga jarak, hal ini berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19.

Hal ini terjadi diduga karena tidak adanya persiapan dan penyelenggara vaksinasi menyikapi antusias masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Di mulai dari tidak adanya rekayasa tempat untuk menghindari kerumunan hingga tidak adanya mekanisme pembagian nomor antrian yang jelas. 

“Belum lagi adanya kelanggkaan oksigen yang terjadi di lapangan, dan hal tersebut tidak langsung diantisipasi oleh pemerintah. Bahkan ada beberapa warga yang melakukan isolasi mandiri justru karena tidak terpantau akhirnya meninggal dunia,” jelas Chandra.

Baca Juga: Riset 3 Media Besar Lampung, AJI: Berita COVID-19 Hanya yang Baik Saja

Berita Terkini Lainnya