Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti Penanganan
Pertanyakan penanganan kasus positif masa PPKM oleh Pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah daerah. Itu merujuk dua pekan terakhir kasus terkonfirmasi positif makin mengkhawatirkan.
Contoh sahihnya, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 13 di antaranya zona merah. Hanya dua berada di zona oranye yakni Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.
“Bahkan data termutakhir Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2021 tingkat kematian akibat COVID-19 Provinsi Lampung paling tinggi nomor 2 secara nasional dengan angka kematian atau fatality rate 6.3 persen. Sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,9 persen,” tukas Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan dalam pernyataannya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Jalan Protokol Bandar Lampung kembali Disekat, Eva Dwiana Minta Maaf
1. Pertanyakan penanganan PPKM darurat hingga skala level di daerah
Merujuk hal itu, LBH mempertanyakan penanganan PPKM Darurat dan skala level di Provinsi Lampung oleh pemaku kepentingandengan makin masifnya penyebaran dan kematian akibat COVID-19.
Ditambah lagi, Gubernur Lampung beberapa hari lalu membuat pernyataan secara nasional penanganan COVID-19 di Lampung berada pada posisi 16 dari 34 Provinsi. Hal ini bukanlah prestasi yang membanggakan dan perlu adanya evaluasi yang secara mendalam dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.
“Gubernur juga berkeyakinan dapat merubah zona merah penyebaran COVID-19, dengan catatan tingkat kesadaran masyarakat harus tinggi untuk patuh protokol kesehatan (Prokes). Hal ini justru kontradiktif dengan penerapannya yang ada di lapangan, karena beberapa agenda justru pemerintah lah yang seakan melanggar protokol kesehatan itu sendiri,” papar Chandra.
Baca Juga: Riset 3 Media Besar Lampung, AJI: Berita COVID-19 Hanya yang Baik Saja