TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolres Sebut Ada 4 kasus Menonjol di Lampung Tengah, Apa Saja?

Bravo! semua kasus berhasil diungkap

- Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (tengah) mengungkap empat kasus menonjol di kabupaten setempat. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkap empat kasus menonjol di kabupaten setempat. Kasus itu yakni, begal, praktik kedokteran ilegal, pemerasan hingga pelanggaran UU ITE.

Doffie menyatakan, kasus-kasus terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah itu berhasil diungkap pihaknya. Berikut IDN Times rangkum kasus diungkap hingga penangkapan sejumlah tersangka.

Baca Juga: Keji! Bapak dan Dua Anak Kandung di Lamteng Bunuh Anak Sulung di Dapur

Aksi premanisme palak sopir truk Rp1 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Kapolres menjelaskan, pihaknya ungkap kasus premanisme dilakukan tersangka WIN.  Tersangka merupakan residivis begal pada beberapa tahun silam itu ditangkap. Bahkan ini, ketiga kalinya pelaku tersebut ditangkap karena terlibat kriminalitas.

Pelaku premanisme ini kerap beraksi di simpang Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera di Kecamatan Terbanggi Besar. Korbannya warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.Saat melintas mengendarai truk bermuatan kopi dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung, tiba-tiba dihadang oleh pelaku dan meminta uang sejumlah Rp1 juta. Kejadian itu 21 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wib.’’kata kapolres.

‘’Jika tidak dituruti, pelaku bahkan tak segan-segan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara sementara satu orang rekannya lagi masih kami kejar, identitasnya sudah kami ketahui," ungkap Doffie.

Ia menambahkan, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, termasuk aksi premanisme. Ia menegaskan, akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme meresahkan masyarakat khususnya mengincar pengguna jalan.

Begal todong sajam ke pengendara

Ilustrasi Begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Doffie menyatakan, kasus lain menonjol di kabupaten setempat adalah begal. Seorang warga Gunung Sugih berinisial RR ditangkap setelah membegal di jalan Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri.

Modus pelaku memepet calon korbannya lalu menodongkan senjata tajam. Korban rata-rata berkendara sepeda motor.

"Si pelaku berkendara motor, sasarannya juga pengendara sepeda motor. Pelaku tidak sendiri dan saat ini rekannya sedang kami kejar, identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 365, ancaman 12 tahun penjara,” imbuh kapolres.

Ancam viralkan foto tak senonoh, korban diperas

Ilustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak hanya itu, Tekab 308 Polres Lampung Tengah juga menangkap seorang pelaku pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berinisial B. Pelaku dan korban saling kenal dan berujung pemerasan dan pangancaman.

Pelaku dan korban kenal melalui media sosial kurang lebih 11 bulan. Pelaku seorang laki-laki, meminta korban merupakan wanita untuk mengirim foto tak senonoh.

"Setelah dikirimi oleh korban, pelaku memeras korban dengan mengancam akan diviralkan. Setelah ada laporan, kami kejar pelaku hingga ke Cirebon Jawa Barat,” kata Doffie.

Baca Juga: Viral Sebut Lampung Ramai Begal, Wanita Pemilik Akun TikTok Minta Maaf

Berita Terkini Lainnya