KAI Divre IV Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun jadi Penumpang KA
Tapi tetap harus memenuhi persyaratan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 jadi penumpang kereta api. Kebijakan itu berlaku per 22 Oktober 2021.
Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Melongok Layanan PT KAI Divre IV Saat Pandemik, Prokes Ketat dan Vaksinasi Gratis
1. Wajib didampingi orangtua atau kerabat
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan, meski anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan jadi penumpang kereta api, tetap harus memenuhi persyaratan. Mulai dari hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," kata Jumat
"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," paparnya, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: KAI Tanjungkarang Beri 10 Vaksinasi Gratis untuk 10 Penumpang Pertama